NEWSNESIA.ID – GORUT – DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) menetapkan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat paripurna, Senin (15/2/2021).
Kedua Perda tersebut yakni tentang Retribusi Jasa Usaha dan Sistem Pengelolaan Air limbah domestik.
Pembentukan rancangan peraturan daerah ini dikakukan secara kolektif dengan melibatkan semua unsur yang berkompeten di bidangnya, sehingga produk yang dilahirkan bermanfaat untuk masyarakat.
Dari semua fraksi yang hadir dalam rapat paripurna ini mengambil sikap menyetujui rancangan peraturan untuk jadi acuan pemerintah daerah Kabupaten Gorontalo Utara.
Dalam wawancara dengan awak media, ketua dewan Djafar Ismail, selaku pimpinan rapat menegaskan, dalam penerapannya peraturan ini harus dilakukan pengawalan dan pengawasan agar benar-benar terealisasi.
“Peraturan ini tidak hanya dibentuk kemudian tidak bermanfaat bagi masyarakat, akan tetali harus dapat bermanfaat. Oleh karenanya harus dilakukan pengawalan dan pengawasan agar benar-benar terealisasi sesuai dengan tujuan pembentukannya,” tegas Djafar.
Politisi PDIP ini menambahkan, kedepannya juga dengan adanya Perda ini, khususnya retribusi jasa usaha bisa mendongkrak pendapatan asli daerah Gorontalo Utara.(mus/NN)