NEWSNESIA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Calon Bupati Bone Bolango Kilat Wartabone dan Rusli Monoarfa. Itu dibacakan pada sidang yang digelar, Senin (15/2/2021).
Dalam putusannya, MK menilai gugatan kedua calon bupati yang kalah di Pilkada Bone Bolango 9 Desember 2020 lalu, tidak memenuhi syarat formil sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No. 6 Tahun 2020 tentang tata beracara dalam perkara pemilihan di MK.
Dalam konklusinya MK berkesimpulan bahwa eksepsi termohon mengenai kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum. Olehnya, permohonan Pemohon haruslah dinyatakan tidak dapat diterima.
Yakop Mahmud selaku kuasa Hukum KPU Bone Bolango menyatakan, gugatan yang diajukan oleh pasangan Rusli Monoarfa dan Umar Ibrahim (Rumah) dengan Register perkara Nomor 52 dan Kilat Wartabone dan Syamsir Kyai (Kisyah) dengan register perkara nomor 63 dinyatakan tidak diterima MK.
Menurut Yakop, sejak awal pihaknya meyakini gugatan kedua pasangan calon itu aka ditolak MK karena tidak memiliki
legal standing.
“Kami sangat beryukur kedua perkara yang kami tangani di Bone Bolango dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK,” tutup Yakop Mahmud.
Terpisah, Ketua KPU Bone Bolango Adnan Berahim mengatakan, pada prinsipnya KPU Bone Bolango menerima hasil yang telah diputuskan MK
“Kedepannya marilah sama-sama kita bergandengan tangan untuk kemajuan demokrasi. Pilkada Bone Bolango telah selesai dan harapannya semua pihak bisa menerima putusan ini dengan bijaksana,” tutup Adnan, dalam rilies yang diterima newsnesia.id.
Sementara itu, dengan adanya putusan ini, maka berarti keputusan KPU Bone Bolango terkait pemenang Pilkada tetap berlaku. Selanjutnya, Hamim Pou – Merlan Uloli selaku pemenang Pilkada Bone Bolango tinggal menunggu jadwal pelantikan sebagai bupati dan wakil bupati .(anq/NN)