
NEWSNESIA.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gorontalo Utara, berhasil menyetorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 86 Juta, selang tahun 2024.
Setoran PAD Dinas Perhubungan itu diperoleh melalui Retribusi Parkir Tepi Jalan di pasar-pasar yang ada di Gorontalo Utara.
Kepala Seksi Lalu Lintas Akuntan Darat (Dishub Gorontalo Utara, Dumran Ahmad, menjelaskan angka itu memang tidak mencapai target yang sudah ditentukan, namun demikian angka yang disetorkan itu berada pada posisi 79 persen dari target yang sudah ditentukan di tahun 2024.
“Target kita tahun 2024 untuk retribusi parkir tepi jalan itu sebesar Rp 110 Juta, realisasinya sebesar Rp 86.569.000,- Atau sekitar 79 Persen dari target,” kata Dumran.
Lebih lanjut, Dumran, menerangkan PAD yang diperoleh dari retribusi parkir tepi jalan itu meliputi retribusi parkir kendaraan motor sebesar Rp 2000 dan mobil sebesar Rp 3000.
Retribusi itu lanjut, Dumran lagi, tidak ada keterikatan wajib, namun masyarakat yang bijak pasti membayar dan selama ini kata Dumran, setiap kendaraan yang masuk dan keluar pasar itu pasti membayar.
Kendati demikian kata Dumran, ada beberapa kendala yang dialami petugas di lapangan, seperti belum adanya karcis retribusi dari Bidang Pendapatan Badan Keuangan, sehingga para petugas juga belum bisa melakukan pengumpulan karena tidak memiliki dasar dan menjaga jangan sampai ada indikasi pungutan liar (pungli).
“Kemarin ada beberapa bulan kita vakum (kosong), karena belum adanya ketersediaan karcis dari Bidang Pendapatan, nanti 3 bulan kemudian baru ada, sehingga mempengaruhi pendapatan,” terang Dumran.
Dumran, berharap begitu terjadi pergantian tahun dari Bidang Pendapatan sudah menyediakan karcis tersebut, sehingga retribusi tetap jalan terus demikian juga dengan PAD.
“Untuk saat ini belum ada juga karcis motor, yang sudah ada baru karcis mobil,” kata Dumran.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gorontalo Utara, Usman Lagarusu, juga berharap agar karcis untuk retribusi parkir tepi jalan itu segera disediakan, agar para petugas memiliki dasar yang jelas untuk melakukan pengumpulan.
“Jangan sampai kita ini dianggap pungli, karena tidak ada dasar,” kata Usman.

Lebih lanjut, Pendapatan retribusi parkir tepi jalan itu kata Usman, langsung disetorkan oleh petugas ke daerah ketika selesai bertugas dan hanya bukti setoran yang masuk ke Dinas Perhubungan.
“Jadi petugas langsung yang menyetorkan, misalnya hari ini pasar Senin, setelah selesai itu mereka langsung setorkan, hanya bukti setoran yang masuk ke Kantor,” kata Usman.
Terpisah, Plt. Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, Vicky Lasoma, saat ditemui mengatakan bahwa karcis yang masih tersedia itu hanya untuk kendaraan mobil, sementara untuk motor masih sementara dicetak.
“Yang masih ada karcis mobil, kalau untuk karcis motor stok habis, untuk 2025 ini masih sementara dicetak,” kata Vicky. (Prin)