
NEWSNESIA.ID, BOALEMO – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) di Kabupaten Boalemo akhirnya menerima Surat Keputusan (SK). Itu diserahkan Bupati Boalemo, Ir. Anas Jusuf, MSi bersama Sekda Dr. Sherman Moridu, SPd, MM disela-sela apel awal bulan April, di Lapangan Alun-Alun Tilamuta, Senin (4/4/2022).
Sebanyak 148 SK diserahterimakan kepada P3K umumnya tenaga guru di lingkungan Pemkab Boalemo.
Bupati Boalemo, Anas Jusuf dalam arahannya menyampaikan ucapan selamat kepada P3K tenaga pengajar atau guru yang baru saja ditetapkan dan sudah menerima SK.
“Patut diingat bahwa SK P3K hanya berlaku selama 5 tahun. Selanjutnya akan diadakan evaluasi kembali,” ingat Anas Jusuf didampingi Sekda Boalemo, Dr. Sherman Moridu, SPd, MM.
Ia pun menitipkan pesan kepada para tenaga guru P3K agar bekerja sesuai tugas, pokok dan fungsi serta disiplin waktu dan kerja di masing-masing tempat bekerja.
Lebih lanjut, ia menyampaikan untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) segera mungkin dicairkan. Menyusul rekomendasi Kemendagri baru saja keluar pada 1 April 2022.
“Kami mohon maaf sebelumnya karena tidak bisa mengejar pembayaran TPP sebelum 1 Ramadhan. Mengingat rekomendasi dari Kemendagri baru keluar 1 April lalu,” ungkapnya.
Karena itu, Anas menegaskan kepada seluruh pimpinan OPD agar segera menyiapkan dan mengajukan proses penagihan TPP bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di masing-masing satuan kerja. Dengan begitu, TPP tersebut segera mungkin dicairkan pekan ini juga.(nrt/nn)





















