NEWSNESIA.ID, GORUT- Pihak Sekretariat Dewan (Setwan) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), saat ini tengah menyelesaikan pemenuhan terhadap apa yang menjadi hak dari almarhum Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorut, Djafar Ismail yang masih tersisa dan belum terpenuhi.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekertaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Gorut, Fahrudin Lasulika saat ditemui belum lama ini.
Menurut Fahrudin, pihaknya saat ini tengah mendata dan menginventarisir apa saja yang menjadi hak dari almarhum Ketua DPRD Gorut tersebut yang belum terpenuhi.
“Memang untuk saat ini beliau sudah berpulang, namun tentunya ada hal-hal yang masih menjadi hak beliau semasa hidup dan menjadi Ketua DPRD Gorut yang belum terpenuhi, itu yang menjadi fokus kami untuk dipenuhi,” ungkap Fahrudin.
Terhadap apa saja yang masih akan dipenuhi tersebut, Fahrudin belum dapat menjelaskannya secara rinci, hanya saja apa yang mereka lakukan tersebut tentu harus sesuai dengan regulasi dan aturan perundang undangan yang berlaku.
“Semuanya harus sesuai dengan regulasi serta aturan dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Pada dasarnya kata Fahrudin, pihaknya tidak ingin apa yang seharusnya menjadi hak dari almarhum Ketua DPRD Gorut tidak terpenuhi, hal tersebut bukan karena sosok ketua seperti apa atau ada pemberlakuan khusus.
“Namun apa yang menjadi aturan dan ketentuan yang berlaku maka itu yang harus dilaksanakan,” tandasnya.(adv/erol)