NEWSNESIA.ID – KPU Kabupaten Gorontalo Utara, secara resmi menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk pemilihan kepala daerah Pilkada Tahun 2024.
DPS itu ditetapkan melalui tepat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran yang digelar KPU Gorontalo Utara di RPP Saronde KPU Gorontalo Utara, Minggu (11/8/2024).
Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, mengatakan jumlah daftar pemilih sementara untuk Pilkada 2024 yang sudah ditetapkan itu sebanyak 92.737 pemilih.
Adapun jumlah pemilih laki-laki terdiri dari 46.489 pemilih sementara perempuan sebanyak 46.248 pemilih.
“Jumlah ini tersebar di 11 kecamatan, 123 desa dan 245 Tempat Pemungutan Suara,” kata Sofyan.
Pihaknya kata Sofyan, sudah mengumumkan daftar pemilih sementara itu dan akan segera menetapkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) sebelum DPS tersebut ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Sudah diumumkan, demikian juga DPSHP akan segera ditetapkan sebelum ditetapkan sebagai DPT,” imbuh Sofyan. (Prin)