KlikSulteng.id – Idul Fitri, tahun ini, bakal berbeda dengan hari raya di tahun-tahun sebelumnya. Sesuai Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 yang dikeluarkan Menteri Agama RI, tertanggal 6 April 2020, tentang panduan ibadah dan Idul Fitri 1 Sawal 1441 H di tengah pandemi wabah Covid-19, shalat Ied berjamaah di masjid maupun di lapangan akan ditiadakan, untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjemaah baik di masjid atau di lapangan, ditiadakan. Untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya,” ucap Fachrul Razi dalam rilisnya, Senin (6/4), seperti dikutip dari Kumparan.com.
Menurut Menag Razi, Surat Edaran tersebut dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19.
Berikut Surat Edaran Menag RI, Nomor 6 Tahun 2020 :
Namun, kata Menag Razi, seluruh isi panduan ini bisa diabaikan jika ada pernyataan resmi pemerintah pusat untuk seluruh wilayah di Indonesia, atau pemerintah daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19.(im/net)