NEWSNESIA.ID, GORUT – Bupati Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) Indra Yasin masih akan berkomunikasi dengan kuasa hukumnya, menyikapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo atas gugatan Ridwan Yasin.
Ketika ditanya apa akan mengajukan banding,? Indra Yasin mengatakan, belum bisa memastikan akan mengajukan banding dalam perkara tersebut.
“Nanti kita lihat. Saya masih akan komunikasi dengan pengacara hukum kita,” jelas Indra Yasin, Jumat (21/1/2022) di Rudis Bupati Gorut.
Sementara itu meski Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo mengabulkan gugatan Sekretaris Daerah Gorontalo Utara nonaktif, Ridwan Yasin atas gugatan terhadap Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin. Tidak mempengaruhi jalannya seleksi Sekretaris Daerah yang saat ini tengah berlangsung.
Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Bupati Gorontalo Utara Indra Yasin saat diwawancarai beberapa awak media.
“Itu putusan PTUN tidak berpengaruh, kalah dan menang dalam satu perkara itu hal biasa. Dan kita harus menerimanya, tidak usah tegang-tegang lah,” ucap Bupati Indra Yasin.
Seleksi Sekda yang dilakukan kata Indra Yasin, merupakan kebijakan pemerintah daerah dan perintah dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda.
“Jadi yang kita laksanakan, itu juga perintah dari BKN, karena penjabat Sekda itu ada batas waktunya. Tentu dalam hal administrasi akan mengalami kesulitan,” papar Indra Yasin.(adv/rol)