NEWSNESIA.ID, GORUT- Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) Thariq Modanggu menegaskan, pengadaan tanah di lingkup pemerintah daerah harus sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan.
Ini ditekankan Thariq Modanggu, usai melakukan inspeksi di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Gorut, Senin (9/2/2021).
Pada Sidak ini, Wabup Thariq menemukan menemukan proses pengadaan tanah di Gorut oleh Dinas Perkim tidak sesuai dengan SK Bupati Gorut.
“Banyak kententuan atau mekasnisme pengadaan tanah tidak sesuai dengan SK,” ketus Thariq Modanggu.
Menurut Thariq, SOP pengadaan tanah harus dipatuhi karena jika tidak, itu akan menjadi masalah dikemudian hari. Makanya diharapkan kedepan hal seperti itu tidak terjadi lagi. Semua proses pengadaan tanah harus dilakukan sesuai mekanisme yang telah diatur.(NN)