NEWSNESIA.ID (BOALEMO) – Kabar gembira bagi para aparatur sipil negara (ASN) dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boalemo. Pasalnya, pemerintah mulai membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) terhitung 27 Maret 2024.
Langkah ini sebagai wujud pemenuhan hak-hak para aparatur, seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji 13. Dimana, untuk THR dibayarkan sebelum lebaran, sedangkan gaji 13 baru akan direalisasikan pada Juni 2024 mendatang.
Lantas berapa total anggaran dialokasikan beserta jumlah ASN dan PPPK penerima THR di Boalemo?
Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Boalemo, Drs. Moh. Taufiq Kumali, MM bersama Sekretarisnya, Andres Adji membeberkan bahwa untuk jumlah ASN dan PPPK penerima THR sebanyak 3.891.
“Nah, dalam realisasinya oleh pemerintah daerah dibawah kepemimpinan Penjabup Boalemo, Dr. Sherman Moridu, SPd, MM telah menyiapkan alokasi anggaran senilai Rp. 17.416.090.325. Total anggaran ini dibayarkan berdasarkan realisasi gaji masing-masing pegawai,” jelas Kaban BPKPD Boalemo, Moh. Taufiq Kumali.
Adapun rincian anggarannya yakni, untuk PNS sebanyak 3.048 orang mencapai Rp 14.097.736.425. Ditambah 653 orang PPPK tenaga guru mencapai Rp. 2.32.469.700, dan 190 orang PPPK tenaga kesehatan yang dianggarkan senilai Rp. 685.884.200.
Tak kalah menariknya, pembayaran THR oleh Pemkab Boalemo ini tercatat sebagai daerah yang pertama di Provinsi Gorontalo dalam merealisasikan THR pada 27 Maret 2024.(nn)