NEWSNESIA.ID, GORONTALO – Salah satu hotel bintang empat yang terletak di Jalan Manggis, Kota Gorontalo mendadak ramai didatangi oleh sejumlah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Selasa (22/12/2020).
Kedatangan puluhan Satpol-PP Kota Gorontalo bersama pihak Kejaksaan Negeri Gorontalilo rupanya untuk melakukan penyegelan terhadap salah satu hotel bintang lima tersebut.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Kota Gorontalo, Hasnmi Jahja saat dimintai keterangan terkait penyegelan hotel yang berada dibawah naungan PT. Wisata Surya Timur itu.
“Iya kami segel, sebab sudah tiga kali kami berikan peringatan agar patuh menyetor pajak yang telah ditentukan namun tak ditanggapi oleh pihak hotel, jadi kami segel,” tukas Hansmi.
Usai melakukan penyegelan tim gabungan Satpol-PP dan Kejaksaan Negeri nampak menemui pihak manajemen hotel.
Hansmi Jahja membeberkan bahwa pihak hotel Aston akan diberikan waktu selama paling lambat 7 hari untuk menyelesaikan persoalan tunggakan pajak yang nilainya ditaksir mencapai Rp 300 juta.
“Kita kasih 7 hari, kalau masih belum ada tanggapan kita akan berikan sanksi yang lebih tegas dari ini,” kata Hansmi.
Hingga berita ini rilis, manajemen Hotel Aston belum memberikan komentar apapun dan para pegawai yang bertugas saat penyegelan juga enggan berkomentar.
“Kami tidak tahu menahu pak, bahkan kalau kami tahu bukan wewenang kami untuk membicarakan hal tersebut,” tutur salah seorang pegawai hotel yang enggan disebutkan namanya.(MG-02/angky)