
Newsnesia.id – Salah satu perusahaan pemasok Solar atau agen solar di Provinsi Gorontalo PT. 99, diduga tidak mengantongi izin dari Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.
Menurut salah seorang aktivis Gorontalo, Dayat, perusahaan tersebut bebas beroperasi menjadi pemasok Solar di Gorontalo, namun setelah dilakukan penelusuran ternyata tidak ditemukan dalam database resmi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) ESDM maupun data badan usaha penyalur.
Hal itu ungkap Dayat tidak hanya sebuah pelanggaran yang menyalahi aturan main yang berlaku, tapi juga mengusik rasa keadilan sehingga perlu diseriusi dan ditindaklanjuti oleh pihak berwajib.
Menurut Dayat, pemerintah dalam hal ini pihak Ditjen Migas harus bersikap adil dan tidak menerapkan standar ganda dalam penunjukkan perusahaan penyalur Solar dan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Gorontalo.
Dayat beralasan, perusahaan lain dengan susah payah mendapatkan izin, sementara perusahaan PT.99 diduga bebas beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari Pemerintah.
” Itu tidak adil dan termasuk praktek ilegal. Dugaan ini harus mendapat perhatian instansi terkait terutama aparat penegak hukum di daerah ini” tandasnya.
Ia menduga antara PT.99 dan instansi yang berwenang di Ditjen Migas, patut dicurigai ada permainan terselubung yang sudah hampir dapat dipastikan berpotensi merugikan keuangan negara.
Dayat meminta pemerintah dan penegak hukum dapat segera melakukan penelusuran dan penyelidikan terkait hal ini. Jika tidak, maka hal ini menjadi preseden buruk yang kian memperburuk iklim pendistribusian BBM di Gorontalo.
Pihak Ditjen Migas ujar Dayat harus turun langsung untuk mengecek dan menindaklanjuti persoalan ini, karena dapat memunculkan keresahan di tengah masyarakat.
Dayat membeberkan, jika terbukti melakukan pelanggaran, maka PT. 99 secara terang-terangan melanggar UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperkuat melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
Perusahaan yang tidak mengantongi izin, ungkap Dayat lagi, terancam sanksi pidana penjara dan denda puluhan miliar rupiah, serta sanksi administratif berat lainnya.(***).

















