Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Headline

Tugas, Kewajiban dan Wewenang KPPS di Pemilu 2024

by NN Indonesia
21 Januari 2023
in Headline
Reading Time: 4 mins read

NEWSNESIA.ID– Seteleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) membentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagai penyelenggara Pemilu di tingkat desa, KPU juga selanjutnya akan membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang nantinya bertugas di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Lantas apa saja tugas, kewajiban dan wewenang KPPS?. Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 8 Tahun 2022 mengatur soal tugas dan wewenang KPPS. Tugas kewajiban dan wewenang KPPS termuat dalam Pasal 30 sampai Pasal 32, sebagai berikut:

Pasal 30

(1) Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS bertugas:

a. mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;
b. menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
c. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
d. membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;
e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS
sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
f. menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk
menggunakan hak pilihnya di TPS; dan
g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan:

a. menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS; dan
b. memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPS mempunyai wewenang:

a. mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
b. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang￾undangan; dan
c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), KPPS mempunyai kewajiban:

a. menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS;
b. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS,
Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
c. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara
disegel;
d. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa;
e. menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara
kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
f. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan
PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang￾undangan; dan
g. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 31

Dalam penyelenggaraan Pemilihan, tugas, wewenang, dan kewajiban, KPPS:
a. mengumumkan dan menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS;
b. menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilihan yang hadir dan PPL;
c. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
d. mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
e. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, peserta Pemilihan, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
f. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara
disegel;
g. membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, PPL, PPS, dan PPK
melalui PPS;
h. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL;
i. menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada
PPK melalui PPS pada hari yang sama;
j. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang￾undangan; dan

k. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang
diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Pasal 32
(1) Tugas, wewenang, dan kewajiban ketua KPPS dalam persiapan penyelenggaraan pemungutan suara dan
penghitungan suara meliputi:
a. memberi penjelasan tentang tugas yang harus dilaksanakan kepada anggota KPPS dan Petugas
Ketertiban TPS;
b. mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara;
c. menandatangani surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada Pemilih pada daftar
Pemilih tetap;
d. menyampaikan salinan daftar Pemilih sementara kepada saksi yang mewakili peserta Pemilu atau
Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain;
e. memimpin kegiatan penyiapan TPS; dan
f. menerima saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh peserta Pemilu atau Pemilihan.

(2) Tugas, wewenang, dan kewajiban ketua KPPS dalam rapat pemungutan suara di TPS meliputi:
a. memimpin kegiatan KPPS;
b. memimpin pelaksanaan kegiatan pemungutan suara;
c. membuka rapat pemungutan suara tepat waktu;
d. memandu pengucapan sumpah/janji para anggota KPPS dan saksi yang hadir;
e. menandatangani berita acara bersama-sama paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS;
f. menandatangani tiap lembar surat suara;
g. memberikan penjelasan terkait dengan ketersediaan dan tata cara penggunaan alat bantu tunanetra
(template); dan
h. mengakhiri kegiatan pemungutan suara tepat waktu.

(3) Tugas, wewenang, dan kewajiban ketua KPPS dalam rapat penghitungan suara di TPS meliputi:
a. memimpin pelaksanaan penghitungan suara;
b. menandatangani berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara bersama-sama paling sedikit 2
(dua) orang anggota KPPS, dan dapat ditandatangani oleh saksi yang memiliki surat mandat dari peserta
Pemilu atau Pemilihan;
c. memberikan 1 (satu) rangkap salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi
peserta Pemilu atau Pemilihan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan PPK melalui PPS;
d. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa; dan e. menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, sertifikat hasil penghitungan suara dan alat kelengkapan pemungutan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama, dengan mendapat pengawalan dari Petugas Ketertiban TPS.

(4) Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban ketua KPPS bertanggung jawab kepada PPS melalui ketua PPS.

Demikian tugas, kewajiban dan wewenang bagi KPPS untuk Pemilu 2024. Sesuai ketentuan, KPPS dibentuk minimal satu bulan sebelum pemungutan suara.(NN)

Tags: KPPSPemilu 2024
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

grafik hmskpu
Gorontalo

PDPB Triwulan I 2026, Jumlah DPT Provinsi Gorontalo Naik 3.88 Persen

7 Juli 2026
f.ist
Headline

Kasus Persekusi Anak di Bitung Mengendap

7 Juli 2026
Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Gorontalo-f,ist
Headline

Hadirnya EI, Perebutan Tiga Kursi Senayan 2029 Makin Ketat

6 Juli 2026
Next Post

Yuk Kenali Apa Itu Pantarlih untuk Pemilu 2024

Walikota Gorontalo, Marten Taha. (foto. istimewa)

Demi Kemajuan Sektor Wisata Kota, Marten Bakal Tempuh Strategi Ini

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Penyerahan surat persetujuan penobatan nama drg. Clara Gobel jadi RSCG dari keluarga besar Gobel di Jakarta.(f.istimewa)

Sempat Terharu, Keluarga Besar Gobel Restui Penobatan drg. Clara Gobel jadi RSCG Boalemo

1 tahun ago

Jenazah Rachmat Gobel akan Dimakamkan di Gorontalo

16 menit ago

Tugas, Kewajiban dan Wewenang KPPS di Pemilu 2024

3 tahun ago
Prosesi penyambutan dan Serah Terima Jabatan Kapolresta Gorontalo Kota yang lama Kombes Pol Suryono kepada Kapolresta yang baru Kombes Pol Muhammad Junaeddy Johnny yang digelar di Mako Polresta Gorontalo Kota, Kamis (9/7/2026).

Resmi Pimpin Polresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Muhammad Junaeddy Johnny Siap Lanjutkan Program Presisi

9 jam ago
Ketua Fraksi Partai Demokrat, Hardi Syam Mopangga.

Nama drg. Clara Gobel Diabadikan jadi RSCG, Hardi: Itu Keputusan Paling Tepat!

1 tahun ago
Kapolres Boalemo, AKBP Dadang Wijaya, SIK,MM kini menjabat Kapolres Gorontalo.

Pindah Tugas, Kapolres Dadang Wijaya Pamitan

4 tahun ago
Zamroni Mile-f.ist

Zamroni Mile Sesalkan Pemberitaan Tentang Pemeriksaan Dirinya di Kejati: Tidak Sesuai Fakta

5 bulan ago
f.hms

Topang Pengamanan IKN, Gubernur Gusnar Ismail Usulkan Pangkalan Udara di Gorontalo Utara

2 bulan ago

Guru Diabaikan, Masa Depan Bangsa Dipertaruhkan

12 bulan ago

Terbaru

Daerah

Jenazah Rachmat Gobel akan Dimakamkan di Gorontalo

by NN Indonesia
10 Juli 2026
0

Newsnesia.id - Duka mendalam kini menyelimuti Gorontalo karena telah kehilangan salah satu putra terbaiknya, Rachmat Gobel yang...

Prosesi penyambutan dan Serah Terima Jabatan Kapolresta Gorontalo Kota yang lama Kombes Pol Suryono kepada Kapolresta yang baru Kombes Pol Muhammad Junaeddy Johnny yang digelar di Mako Polresta Gorontalo Kota, Kamis (9/7/2026).

Resmi Pimpin Polresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Muhammad Junaeddy Johnny Siap Lanjutkan Program Presisi

10 Juli 2026

Sekretariat DPRD Terima Rancangan KUA PPAS Tahun 2027

8 Juli 2026
grafik hmskpu

PDPB Triwulan I 2026, Jumlah DPT Provinsi Gorontalo Naik 3.88 Persen

7 Juli 2026

Raker dengan Manajemen RSUD ZUS, DPRD Gorontalo Utara Soroti Lima Persoalan Fokus Tindak Lanjut

7 Juli 2026
f.ist

Kasus Persekusi Anak di Bitung Mengendap

7 Juli 2026
Bupati Saipul diterima langsung oleh Direktur Air Tanah dan Air Baku, Dr. Mohammad Firman, S.T., M.T., di ruang kerjanya, Gedung Sumber Daya Air

Dorong Solusi Irigasi bagi Petani Pohuwato, Bupati Saipul Mbuinga Sambangi Kementerian PUPR

6 Juli 2026
Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Gorontalo-f,ist

Hadirnya EI, Perebutan Tiga Kursi Senayan 2029 Makin Ketat

6 Juli 2026
Sofian Ibrahim-f.ist

Sofian Ibrahim Masuk Lima Besar Nominasi Sekda Terbaik se Indonesia

6 Juli 2026
Anggota Komisi III DPRD Gorontalo Utara, Windra Lagarusu.

Windra Lagarusu Minta Pemda Tutup Ruang Aktivitas LGBT di Gorontalo Utara

6 Juli 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.