Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Tuntutan Aliansi Masyarakat Suwawa Dikabulkan Pengadilan, PT. GM Dibekukan!

by Editor
28 Juli 2023
in Daerah, Ekonomi
Reading Time: 2 mins read
Kuasa Hukum Aliansi Masyarakat Suwawa, Rommy Pakaya SH. (foto. anq/nn)

NEWSNESIA.ID – Muulai dari aksi demo hingga perjuangan ke meja hijau akhirnya tuntutan Aliansi Masyarakat Suwawa berbuah manis.

Pengadilan Neger Gorontalo akhirnya membekukan perusahaan tambang emas, PT. Gorontalo Minerals lewat amar putusan.

Kuasa hukum Aliansi Masyarakat Suwawa, Rommy Pakaya SH mengungkapkan bahwa apa yang menjadi putusan hakim adalah sepantas-pantasnya keadilan yang harus didapatkan oleh masyarakat atau rakyat penambang.

“Selain dianggap dapat memberikan dampak buruk bagi lingkungan, kehadiran aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Gorontalo Mineral jika dilihat dari sisi norma hukum diduga melanggar sejumlah regulasi tentang pertambangan yang telah ditetapkan,” ungkapnya, Jumat (28/7/2023).

Kata Rommy, Setelah melalui tahapan sidang yang cukup Panjang, Majelis Hakim yang diketuai Oleh Rendra Yozar Dharmaputra SH MH, didampingi Irwanto SH, MH dan Otto Siagian SH, MH yang memeriksa dan mengadili gugatan antara Perwakilan Masyarakat (LSM Jamper) Sebagai Penggugat melawan PT Gorontalo Minerals sebagai Tergugat dan PT Bumi Resources serta PT Aneka Tambang (Antam) masing masing sebagai turut tergugat 1 dan 2.

“Kedua PN Gorontalo emerintahkan kepada Tergugat II Menghentikan sementara segala kegiatan Explorasi dan Pekerjaan Penunjang yang dilaksanakan Tergugat II Termasuk pembuatan akses Jalan menuju Objek Sengketa,” urai Rommy.

Sekali lagi Rommy mengatakan bahwa ini adalah kemenangan bagi masyarakat dan rakyat penambang di Suwawa.

Secara Khusus masyarakat Bone Bolango Melalui LSM Jamper Mengajukan Permohonan Provisionil dalam Perkara tersebut dengan pertimbangan Ancaman kerusakan lingkungan dan bencana banjir.

“Sehingga inilah alasan mengapa putusan ini menjadi begitu berarti bagi masyarakat, Selain dianggap dapat memberikan dampak buruk bagi lingkungan, kehadiran aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Gorontalo Mineral jika dilihat dari sisi norma hukum diduga melanggar sejumlah regulasi tentang pertambangan yang telah ditetapkan,” terangnya.

Terakhir ia menjelaskan bahwa hasil ini pula untuk meminimalisir konflik terbuka dengan masyarakat Penambang Apa lagi Wilayah Pertambangan tradisional yang berada di salah satu blok IUP tersebut sudah terlebih dahulu dikelola oleh masyarakat setempat.

Tags: JamperPT Gorontalo MineralRommy Pakaya
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi latih UMKM
Ekonomi

Dari Kreativitas Jadi Peluang Bisnis, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Latih Kelompok Binaan di Bitung

30 Mei 2026
Lembaga Penjamin Simpanan (Ilustarasi)
Ekonomi

Kepercayaan Nasabah Dijaga, LPS Pertahankan Bunga Penjaminan

29 Mei 2026
Kepala Dinas ESDM Wardoyo Pongoliu dan sejumlah pimpinan OPD dalam konferensi pers menjelaskan tahapan penerbitan IPR
Daerah

Pemprov Gorontalo Paparkan Tahapan Penerbitan IPR: 1 Telah Terbit, 14 Koperasi Sedang Berproses

29 Mei 2026
Next Post
Owner Ebudo, Nurhalisa Abdullah bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Mapolda Gorontalo. (foto. anq/nn)

Owner Ebudo Bersama Tim Kuasa Hukum Datangi Ditreskrimun PPA Polda

Festival Kue Apangi menyediakan 10 ribu kue digagas Pemerintah Kecamatan Tilamuta dalam menyambut 10 Muharram 1445 Hijriah.(f.dok.hms)

Festival Kue Apangi Perdana di Tilamuta, Sambut 10 Muharram 1445 Hijriah  

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Kuasa Hukum Aliansi Masyarakat Suwawa, Rommy Pakaya SH. (foto. anq/nn)

Tuntutan Aliansi Masyarakat Suwawa Dikabulkan Pengadilan, PT. GM Dibekukan!

3 tahun ago
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi latih UMKM

Dari Kreativitas Jadi Peluang Bisnis, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Latih Kelompok Binaan di Bitung

20 jam ago
f.hms

Lansia Harus Tetap Produktif

19 jam ago
f.hms

Wagub Idah Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Biau

1 hari ago

Era Baru IAIN Gorontalo

6 bulan ago
f.hms

Gusnar Ismail Fasilitasi Penyelesaian Kredit ASN Pemkot Gorontalo di BSG

19 jam ago

Alfamart Salurkan Bantuan Banjir Bandang di Biau Gorontalo Utara

1 hari ago
f.hms

Mampu Jaga Stabilitas Inflasi, Gorontalo Diganjar Rp 3 M dari Kemendagri

1 hari ago
f.ist

Di Sulawesi, Gorontalo Jagonya UCJ

1 hari ago

Terbaru

f.hms
Headline

Lansia Harus Tetap Produktif

by NN Indonesia
30 Mei 2026
0

f.hms NN, GORONTALO- Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie, mendorong para lanjut usia (Lansia) di Gorontalo...

f.hms

Gusnar Ismail Fasilitasi Penyelesaian Kredit ASN Pemkot Gorontalo di BSG

30 Mei 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi latih UMKM

Dari Kreativitas Jadi Peluang Bisnis, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Latih Kelompok Binaan di Bitung

30 Mei 2026

Alfamart Salurkan Bantuan Banjir Bandang di Biau Gorontalo Utara

30 Mei 2026
f.hms

Wagub Idah Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Biau

30 Mei 2026
f.ist

Di Sulawesi, Gorontalo Jagonya UCJ

30 Mei 2026
f.hms

Mampu Jaga Stabilitas Inflasi, Gorontalo Diganjar Rp 3 M dari Kemendagri

30 Mei 2026
Lembaga Penjamin Simpanan (Ilustarasi)

Kepercayaan Nasabah Dijaga, LPS Pertahankan Bunga Penjaminan

29 Mei 2026
Kepala Dinas ESDM Wardoyo Pongoliu dan sejumlah pimpinan OPD dalam konferensi pers menjelaskan tahapan penerbitan IPR

Pemprov Gorontalo Paparkan Tahapan Penerbitan IPR: 1 Telah Terbit, 14 Koperasi Sedang Berproses

29 Mei 2026
f.hms

Pasar Murah Pemprov Digelar Jelang Idul Adha, Sangat Membantu Warga

25 Mei 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.