
NEWSNESIA.ID – Muulai dari aksi demo hingga perjuangan ke meja hijau akhirnya tuntutan Aliansi Masyarakat Suwawa berbuah manis.
Pengadilan Neger Gorontalo akhirnya membekukan perusahaan tambang emas, PT. Gorontalo Minerals lewat amar putusan.
Kuasa hukum Aliansi Masyarakat Suwawa, Rommy Pakaya SH mengungkapkan bahwa apa yang menjadi putusan hakim adalah sepantas-pantasnya keadilan yang harus didapatkan oleh masyarakat atau rakyat penambang.
“Selain dianggap dapat memberikan dampak buruk bagi lingkungan, kehadiran aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Gorontalo Mineral jika dilihat dari sisi norma hukum diduga melanggar sejumlah regulasi tentang pertambangan yang telah ditetapkan,” ungkapnya, Jumat (28/7/2023).
Kata Rommy, Setelah melalui tahapan sidang yang cukup Panjang, Majelis Hakim yang diketuai Oleh Rendra Yozar Dharmaputra SH MH, didampingi Irwanto SH, MH dan Otto Siagian SH, MH yang memeriksa dan mengadili gugatan antara Perwakilan Masyarakat (LSM Jamper) Sebagai Penggugat melawan PT Gorontalo Minerals sebagai Tergugat dan PT Bumi Resources serta PT Aneka Tambang (Antam) masing masing sebagai turut tergugat 1 dan 2.
“Kedua PN Gorontalo emerintahkan kepada Tergugat II Menghentikan sementara segala kegiatan Explorasi dan Pekerjaan Penunjang yang dilaksanakan Tergugat II Termasuk pembuatan akses Jalan menuju Objek Sengketa,” urai Rommy.
Sekali lagi Rommy mengatakan bahwa ini adalah kemenangan bagi masyarakat dan rakyat penambang di Suwawa.
Secara Khusus masyarakat Bone Bolango Melalui LSM Jamper Mengajukan Permohonan Provisionil dalam Perkara tersebut dengan pertimbangan Ancaman kerusakan lingkungan dan bencana banjir.
“Sehingga inilah alasan mengapa putusan ini menjadi begitu berarti bagi masyarakat, Selain dianggap dapat memberikan dampak buruk bagi lingkungan, kehadiran aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Gorontalo Mineral jika dilihat dari sisi norma hukum diduga melanggar sejumlah regulasi tentang pertambangan yang telah ditetapkan,” terangnya.
Terakhir ia menjelaskan bahwa hasil ini pula untuk meminimalisir konflik terbuka dengan masyarakat Penambang Apa lagi Wilayah Pertambangan tradisional yang berada di salah satu blok IUP tersebut sudah terlebih dahulu dikelola oleh masyarakat setempat.