
GORONTALO-NN– Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Windarto M. Bahua, secara resmi mengumumkan bahwa dirinya memiliki kekerabatan dengan Caleg tertentu.
Pernyataan terbuka ini sebagai bentuk kewajiban penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dan PKPU 8 Tahun 2019 tentang tata kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota.
Dalam rilies resmi yang diterima redaksi newsnesia.id, Kamis (9/11/2023), Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Windarto Bahua menyampaikan surat terbukanya mengumumkan ke publik bahwa dirinya memiliki kekerabatan dengan Caleg di Pemilu 2024.
Berikut pernyataan terbuka Windarto Bahua, anggota KPU Kabupaten Gorontalo:
- Berdasarkan Pasal 2 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum bahwa “setiap Penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai Penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, serta Sumpah/Janji Jabatan.
- Pasal 8 Huruf k Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum bahwa “dalam melaksanakan prinsip mandiri, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak: menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta pemilu, dan tim kampanye.
- Pasal 76 huruf (b) PKPU 8 Tahun 2019 tentang tata kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota “menyatakan secara terbuka dalam rapat Pleno dan diberitahukan ke publik melalui surat resmi di Media Massa, Papan Pengumuman dan Laman KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon peserta Pemilu, Peserta Pemilu, dan/atau Tim Kampanye;
Maka dengan ini, untuk menjaga Integritas dan Profesionalisme Serta Kewajiban Menerapkan Secara Konsekuen Prinsip Penyelenggara Pemilu, Saya menyatakan secara terbuka Memiliki Hubungan Keluarga / Saudara dengan Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 yang telah ditetapkan melalui Keputusan KPU Propinsi Gorontalo Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Propinsi Gorontalo Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, yakni Bapak Sofyan Puhi dari Partai Nasdem Daerah Pemilihan Wilayah III Propinsi Gorontalo dan dan Bapak Hendra R. Abdjul dari PPP Daerah Pemilihan Gorontalo 2 yang telah ditetapkan melalui Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Nomor 324 Tahun 2023 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Demikian pernyataan ini saya buat dengan sadar dan tanpa tekanan atau paksaan dari siapapun dan digunakan seperlunya,” dalam surat pernyataan Windarto Bahua tersebut.
Integritas dan profesionalitas sebagai penyelenggara Pemilu kata Windarto, merupakan harga mati, wajib dijalankan meski ada keluarganya yang menjadi kontestan di Pileg 2024 mendatang.
Berikut surat pernyataan terbuka anggota KPU Kabupaten Gorontalo Windarto Bahua :