
NEWSNESIA.ID – Seorang warga yang berinisial ZA (29) harus berurusan dengan polisi setelah menjual handphone merek Oppo lewat media sosial.
Cek para cek, ternyata handphone tersebut merupakan produk yang sudah didaur ulang (refurbished).
Pria yang berdomisili di Kecamatan Sipatana ini diamankan Team Rajawali Polresta Gorontalo Kota setelah sebelumnya mendapatkan laporan dari seorang pria berinisial AD yang mengaku korban penipuan ZA.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.k.,MH melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.
Kejadian ini bermula saat AD membeli 1 unit Handphone merk Oppo A77S dari media sosial dengan harga Rp 1.100.000, Senin (26/2/2024) sekira pukul 17:30 WITA.
Saat proses jual beli itu, AD sempat menanyakan jika HP yang dijual oleh ZA ini apakah produk asli. Layaknya penjual, ZA pun meyakinkan AD dan mengatakan jika barang yang dijual merupakan produk asli. Tanpa proses panjang, AD pun menyetujui dan langsung membayar.
“Nah, setelah transaksi terjadi dan AD mencoba HP, ternyata ada beberapa fitur yang tidak sesuai dan setelah di cek ternyata HP tersebut adalah Refurbished/daur ulang” jelas Kompol Leonardo.
Lebih lanjut Kompol Leonardo mengatakan bahwa berdasarkan laporan tersebut team Rajawali melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kurir yang mengantarkan HP kepada korban selanjutnya mengamankan ZA selaku penjual HP pada pukul 23.30 WITA.
Dan dari tangan ZA turut diamankan 19 unit handphone Refurbished/daur ulang merek OPPO type A77s,2 buah dos kosong dan 8 (delapan) lembar label segel.
“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah diserahkan ke unit tipidter untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutup Kompol Leonardo.(Jeff/NN)





















