
NEWSNESIA.ID, Kota Gorontalo, 14 Agustus 2026, Kantor Pertanahan Kota Gorontalo melaksanakan Rapat Koordinasi tentang Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf sebagai upaya memperkuat sinergi dan koordinasi lintas instansi dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf di wilayah Kota Gorontalo. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Kanwil BPN Provinsi Gorontalo, Pengadilan Agama, Kementerian Agama Kota Gorontalo, serta seluruh Kepala KUA se-Kota Gorontalo.
Rapat koordinasi tersebut menjadi forum untuk membahas berbagai hal yang berkaitan dengan proses sertipikasi tanah wakaf, termasuk pentingnya kelengkapan dokumen, kejelasan status dan riwayat tanah, serta koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam proses perwakafan. Melalui koordinasi yang lebih terpadu, diharapkan berbagai kendala administrasi maupun teknis dapat diidentifikasi dan diselesaikan secara bersama sehingga proses sertipikasi dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Sertipikasi tanah wakaf memiliki peran penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas aset wakaf serta mencegah potensi terjadinya sengketa atau permasalahan pertanahan di kemudian hari. Oleh karena itu, masyarakat maupun pengelola wakaf perlu memastikan bahwa tanah yang telah diwakafkan segera diproses untuk memperoleh sertipikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini, KUA, Kementerian Agama, Pengadilan Agama, dan Kantor Pertanahan memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran proses tersebut sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
Melalui rapat koordinasi ini, Kantor Pertanahan Kota Gorontalo berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf. Sinergi lintas sektor diharapkan dapat mewujudkan tertib administrasi pertanahan, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap aset wakaf, sehingga tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan untuk kepentingan umat dan masyarakat.

















