Moh. Fadjrin Arsad Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo-f.hms
newsnesia.id, GORONTALO- Hasil pengawasan Bawaslu pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara 27 November 2024 menemukan sebanyak 7 permasalahan, dengan rincian 5 permasalahan pada pemungutan suara dan 2 permasalahan pada pelaksanaan penghitungan suara. Data tersebut berdasarkan hasil patroli pengawasan di 6 Kabupaten/Kota yang dituangkan melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Pemilihan (Siwaslih) hingga 29 November 2024 pukul 06.00 WIB.
Rincian hasil pengawasan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara adalah sebagai berikut.
5 (Lima) Masalah Pemungutan Suara
- 57 TPS mengalami Pembukaan pemungutan suara dimulai lebih dari pukul 07.00;
- 30 TPS terdapat surat suara yang tertukar;
- 25 TPS logistik pemungutan suara tida tepat jumlah;
- 17 TPS tidak terdapat pendampingan terhadap Pemilih penyandang disabilitas dan menandatangani surat pernyataan pendamping (formulir Model C.PENDAMPING-KPU); dan
- 2 TPS papan pengumuman DPT yang tidak terpasang di sekitar TPS;
2 (Dua) Penghitungan Suara dan Ketidaksesuaian
- 1 TPS yang pengawas TPS nya (PTPS) tidak diberikan Model C Hasil-Salinan sesuai jenis Pemilihan; dan
- 1 TPS yang jumlah hasil penghitungan surat suara yang sah dan surat suara yang TIDAK sah sesuai dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih
Tindak Lanjut Hasil Pengawasan
Terhadap permasalahan pemungutan suara, jajaran pengawas Pemilihan menyampaikan tindak lanjut sebagai berikut.
- Menyampaikan saran kepada KPPS agar, melalui saran perbaikan pada saat di TPS yaitu sebagai berikut:
- pemungutan suara dimulai sesuai waktu pada ketentuan, yaitu 07.00, serta dapat diselesaikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan;
- melengkapi perlengkapan berupa alat bantu disabilitas netra (braille template) di TPS;
- melengkapi adanya logistik pemungutan suara yang tidak lengkap sebelum dimulainya pemungutan suara;
- memastikan pendamping pemilih penyandang disabilitas agar menandatangani surat pernyataan pendamping (formulir Model C.PENDAMPING-KPU);
- papan Pengumuman DPT dipasang di sekitar TPS dan menandai bagi pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat; dan
- memastikan pemilih khusus menggunajan hak pilihnya sesuai dengan domisili kelurahan dalam KTP-el dengan memperhatikan nilai menjaga hak pilih, karena hal ini dapat berpotensi pada dugaan pelanggaran yang mengarah kepada Pemungutan Suara Ulang (PSU).
- Menyampaikan saran kepada para pihak agar tidak melakukan tindakan yang mengarahkan pilihan pemilih dan tidak intimidasi kepada pemilih dan/atau penyelenggara pemilu di TPS.
- Melakukan pemeriksaan dan pencermatan dan menyampaikan kepada Panwaslu Kecamatan untuk memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran pemilihan terhadap pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali dan/atau Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS; dan
Terhadap permasalahan penghitungan suara, jajaran Pengawas Pemilu menyampaikan tindaklanjut hasil pengawasan sebagai berikut.
- Menyampaikan saran kepada KPPS agar:
- memulai penghitungan suara setelah waktu pemungutan suara selesai;
- dapat diberikan Model C. HASIL SALINAN sesuai jenis pemilihan;
- melakukan kroscek Kembali terhadap hasil penghitunngan suara yang sah dengan surat suara tidak sah dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih. Hasil kroscek kemudian menjadi bahan perbaikan kepada KPPS melakukan pembetulan sebelum batas penghitungan suara selesai dilaksanakan; dan memastikan sirekap untuk dapat diakses oleh pengawas pemilu, saksi,dan/atau Masyarakat.
- Menyampaikan saran kepada KPPS, Saksi, dan Masyarakat untuk dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas.
- Berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk dapat mematuhi aturan, khususnya bebas dari intimidasi terhadap penyelenggara.
- Bahwa terhadap permasalahan sudah diselesaikan/ ditindaklanjuti atas saran perbaikan yang disampaikan PTPS pada saat pungut hitung.
“Saat ini, jajaran pengawas Pemilu juga sedang melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap potensi Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Suara Ulang. Bagi KPPS yang telah selesai melakukan penghitungan suara, jajaran pengawas juga mulai melakukan pengawasan penyerahan kotak suara dari KPPS ke PPS pada hari yang sama,” jelas Moh. Fadjrin Arsad Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo.
Selain itu pada saat ini jajaran pengawas pemilu sejak tanggal 29 November s.d 2 Desember 2024, jajaran pengawas Pemilihan di tingkat kecamatan sementara melakukan pengawasan melekat dan tindaklanjut saran perbaikan terhadap beberapa permasalahan yang ditemukan ataupun masuk dalam catatan kejadian khusus selama proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS dalam rapat pleno rekapitulasi di tingkat PPK.
Lampiran
Hasil Pengawasan Pemungutan Suara
No | Permasalahan | Jumlah TPS | Kabupaten/Kota dengan Kejadian terbanyak |
1. | Adanya TPS yang mengalami Pembukaan pemungutan suara dimulai lebih dari pukul 07.00 | 57 | Kota Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Boalemo, dan Kabupaten Pohuwato |
2. | TPS terdapat surat suara yang tertukar | 30 | Kota Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Boalemo, dan Kabupaten Pohuwato |
3. | TPS yang logistik pemungutan suara tidak tepat jumlah | 25 | Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Gorontalo Utara, dan Kabupaten Boalemo, |
4. | TPS tidak terdapat pendampingan terhadap Pemilih penyandang disabilitas dan menandatangani surat pernyataan pendamping (formulir Model C.PENDAMPING-KPU); | 17 | Kota Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Boalemo, dan Kabupaten Pohuwato |
5. | Adanya TPS yang papan pengumuman DPT yang tidak terpasang di sekitar TPS | 2 | Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Gorontalo Utara |
Lampiran
Hasil Pengawasan Penghitungan Suara
No | Permasalahan | Jumlah TPS | Kabupaten/Kota dengan Kejadian terbanyak |
1. | Penghitungan suara dimulai sebelum waktu pemungutan suara selesai (sebelum pukul 13.00 waktu setempat) | 1 | Kabupaten Bone Bolango |
2. | Saksi, pengawas TPS, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas | 1 | Kabupaten Gorontalo Utara |