
NEWSNESIA.ID (BOALEMO) – Sembilan kepala desa periode 2018-2024 sebelumnya sudah berakhir masa jabatannya, kini kembali dikukuhkan untuk diperpanjang 2 tahun.
Itu seiring tuntutan amanah Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa, sedianya berlaku sejak 25 April 2024.
Adapun, pengukuhan tersebut dilaksanakan Bupati Boalemo Drs. Rum Pagau bertempat di Pendopo Kantor Bupati, Senin (01/09/2025).
Bupati Boalemo Drs. Rum Pagau menyampaikan, bagi para kepala desa yang dikukuhkan, semestinya 15 orang. Namun, karena ada ketentuan kepala desa yang bermasalah, itu tidak boleh dan masih ditunda.
“Jadi saat ini ada 9 kepala desa, kalau sampai ditambah nanti hanya menambah masalah,” ujarnya.
Ia lantas berharap, soal masalah politik, itu diminta dibuang jauh-jauh. Yang penting memenuhi syarat tidak melanggar fakta integritas, siapapun dia akan dilantik.
“Makanya, seluruh kepala desa tak perlu pusing seperti dulu, lapor sini lapor sana soal masalah pelecehan, apalagi asusila. Kalau asusila mohon maaf, begitu dilaporkan masyarakat, kalau dampaknya meresahkan, akan saya tandatangani pemberhentiannya, karena sudah melanggar fakta integritas yang disepakati,” tegas Bupati Rum Pagau.
Untuk itu, ia mengingatkan kepada seluruh kepala desa, jalankan tugas dengan baik. Karena begitu banyak indikasi perselingkuhan yang terjadi di tingkat kepala desa.
“Tolong ini diingat dengan baik, karena ini persoalan yang memang membuat desa itu tidak baik,” tandasnya.
Adapun 9 kepala desa yang di lantik, yakni:
- Kepala Desa Piloliyanga Kecamatan Tilamuta
- Kepala Desa Tabongo Kecamatan Dulupi
- Kepala Desa Tangkobu Kecamatan Paguyaman
- Kepala Desa Jatimulya Kecamatan Wonosari
- Kepala Desa Bongo III Kecamatan Wonosari
- Kepala Desa Tri Rukun Kecamatan Wonosari
- Kepala Desa Keramat Kecamatan Mananggu
- Kepala Desa Bualo Kecamatan Paguyaman
- Kepala Desa Apitalau Kecamatan Paguyaman Pantai.(nn)




















