
NEWSNESIA.ID, Makassar – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi bergerak cepat merespons peningkatan kebutuhan LPG subsidi 3 kilogram di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan dengan menambah pasokan (extra dropping) sebanyak 2.131 tabung atau setara 34 persen dari rata-rata penyaluran harian.
Penambahan pasokan dilakukan di Kabupaten Bone, Sidenreng Rappang (Sidrap), Soppeng, dan Wajo melalui koordinasi intensif bersama pemerintah daerah, Hiswana Migas, agen, serta pangkalan resmi guna memastikan kebutuhan energi masyarakat tetap terpenuhi.
Langkah tersebut merupakan upaya antisipatif Pertamina dalam menjaga kelancaran distribusi LPG 3 kg di wilayah yang mengalami peningkatan kebutuhan. Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, kondisi penyaluran kini berangsur semakin kondusif. Stok di pangkalan resmi kembali terjaga dan masyarakat semakin mudah memperoleh LPG subsidi.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengatakan Pertamina akan terus melakukan evaluasi dan penyesuaian penyaluran apabila terjadi dinamika kebutuhan di wilayah Sulawesi.
“Saat melihat adanya peningkatan kebutuhan di beberapa daerah, Pertamina segera menambah pasokan LPG 3 kg sebesar 34 persen dari rerata penyaluran harian agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi. Berdasarkan hasil monitoring, kondisi penyaluran kini berangsur semakin baik. Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Hiswana Migas, agen, dan pangkalan untuk memastikan distribusi tetap lancar sehingga masyarakat tidak perlu melakukan panic buying,” ujar Lilik.
Pertamina bersama pemerintah daerah, Hiswana Migas, agen, dan pangkalan resmi juga terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan penyaluran di lapangan agar distribusi LPG 3 kg tetap berjalan optimal, tepat sasaran, dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang berhak menerima subsidi.
Masyarakat diimbau membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi agar memperoleh harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Pertamina juga mengingatkan bahwa LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak sesuai ketentuan pemerintah.
Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Migas Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022, LPG 3 kg tidak diperuntukkan bagi usaha restoran, hotel, laundry, batik, peternakan, jasa las, maupun usaha pertanian di luar ketentuan yang berlaku. Karena itu, Pertamina mengajak masyarakat yang mampu untuk beralih menggunakan LPG non-subsidi agar penyaluran LPG subsidi tetap tepat sasaran.
Ke depan, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, Hiswana Migas, agen, dan pangkalan resmi guna memastikan distribusi LPG 3 kg tetap optimal serta kebutuhan energi masyarakat di Sulawesi Selatan tetap terjaga.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi MyPertamina untuk memperoleh informasi produk dan layanan Pertamina. Sementara itu, layanan Pertamina Customer Solution (PCS) 135 tersedia selama 24 jam untuk menerima informasi maupun pengaduan terkait layanan LPG.



















