
NEWSNESIA.ID GORUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) bersama Pemerintah Daerah Gorontalo Utara (Gorut) melalui Dewan Adat Gorut datangi keluarga berduka Yasin-Hiola untuk memohon ijin pemberhentian Bupati Gorontalo Utara, Alm. Indra Yasin.
Permohonan ijin pemberhentian tersebut dilakukan dengan proses secara adat yakni Tonggu.
Tahapan di DPRD kata Roni, pihaknya hanya diberi waktu 10 hari, terhitung sejak Bupati Gorut meninggal.
“Ya, tetapi Gorontalo adalah daerah adat, biasanya segala sesuatu yang berhubungan dengan orang meninggal suasana berduka mencapai 40 hari, karena kalau dibicarakan di awal itu istilah adatnya Mobulilo.
Oleh karena itu, kata Roni, adat Tonggu dalam adat untuk memberi penghormatan dan permohonan izin kepada Ahlulbait bahwa DPRD meminta izin dalam rangka melakukan tahapan-tahapan terkait pemberhentian tersebut.
“sehingga kemudian ketika rapat digelar oleh DPRD, maka tidak ada lagi yang bertanya, kenapa proses ini begitu cepat, dan lain sebagainya,” kata Roni, Senin (14/3/2022).
Termasuk keluarga kata Roni, tidak bisa kaget. Tetapi pihak keluarga sudah ikhlas, sudah memberi izin kepada DPRD dalam rangka melakukan tugasnya untuk melakukan proses tahapan setelah pasca meninggalnya Bupati Gorut.
“dan ini kami lakukan dalam rangka penggunaan konstitusi undang-undang dan juga kami ingin bahwa, ini harus cepat diproses,” ujarnya.
Menurut Ia, masih banyak pekerjaan-pekerjaan yang menjadi visi misi Bupati yang tidak bisa terhambat, karena proses ini belum terselesaikan.
“saya kira ini kalau sudah ada legalitas, pemerintah sudah bisa melaksanakan tugas-tugas tanpa ada hambatan daripada proses ini,” jelas Roni.
“Sehingga kemudian ini akan segera kami rapat pimpinan paling lambat rabu ya paling cepat besok kita akan melakukan Paripurna terkait dengan tahapan di DPRD tentang pengusulan pemberhentian Bupati Gorut,” tambahnya. (Rol)























