
NEWSNESIA.ID, GORUT – Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penyelenggaraan pendidikan yang katanya telah diserahkan kepada pihak legislatif sejak 2021, mendapat tanggapan dari Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggara Pendidikan, Aryati Polapa.
Menurutnya, Ranperda tersebut diusulkan oleh eksekutif pada 2022, bukan sejak 2021. Maklum, ini ada hubungannya dengan beasiswa untuk program studi S1 bagi mahasiswa Gorut, karena berhubungan dengan perda yang dibahas pansusnya.
Untuk saat ini, kata Aryati Polapa, bahwa rancangan peraturan daerah tentang penyelenggara pendidikan sementara dievaluasi oleh pemerintah provinsi, perubahan perda tersebut dilakukan karena tingkat pendidikan SMA dan Perguruan Tinggi tidak lagi menjadi kewenangan dari pemerintah daerah.
“Perda nomor 6 itu sudah tidak berlaku, karena setelah tahun 2017 sudah menjadi wewenang provinsi, makannya mereka usul inisiatif daerah untuk meminta perubahan perda nomor 6, dan sekarang sementara di evaluasi di pemerintah provinsi,” kata Aryati saat ditemui oleh sejumlah awak media belum lama ini.
Terkait pernyataan bhwa dinas teknis telah mengusulkan revisi Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sejak tahun 2021 kemarin dibantah oleh Ariyati. “Itu nanti 2022 ini diusulkan, bersamaan dengan perda mulok. Tidak ada usulan di tahun 2021 untuk perubahan perda itu,” tegasnya.
Perubahan perda itu diusulkan oleh lembaga eksekutif, karena penyaluran beasiswa melalui dinas terkait menjadi catatan auditor eksternal karena mahasiswa program studi S1 non aparatur tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Nah jadi saya mau tegaskan disini, bukan artinya daerah mengakomodir beasiswa, tapi perlu digarisbawahi bahwa beasiswa yang dapat dianggarkan oleh Dinas Pendidikan hanya untuk peningkatan kompetensi pendidik, Guru, dan tenaga kependidikan,” jelas Aryati.
Kemudian bagaimana dengan para putra-putri alumni SMA sederajat untuk mengusulkan proposal beasiswa ke Pemerintah Daerah? Aryati menjawab dengan revisi perda penyelenggaraan pendidikan itu, dapat mengajukan proposal kepada beberapa dinas selain dinas pendidikan.
“Jadi mereka boleh ke dinas sosial, boleh ke BKPP, bahkan bisa ke Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja bisa itu tergantung, tinggal kriteria yang harus mereka penuhi dinas terkait yang akan melakukan itu,” tandasnya. (Rol)





















