
NEWSNESIA.ID, GORUT – Ketua Komisi 3, DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Aryati Polapa, meminta Thariq Modanggu segera membuat peraturan bupati sebagai tindak lanjut penerapan perda tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
“Saya sarankan juga tadi di paripurna, bahwa bupati segera menerbitkan perbup,” kata, Aryati, Senin (7/11/2022).
Hal itu ia sarankan karena pada perda tersebut hanya membahas pelaksanaan secara umum, sehingga dibutuhkan perbup untuk merincinya.
“Kalau perbup sudah lebih teknis dan sudah mencantumkan kata-kata operasional yang menunjuk kepada indikator yang terukur,” kata Aryati.
Terutama menyangkut pembiayaan pendidikan yang akhirnya menjadikan perda tersebut sebagai usulan bupati untuk diubah, sehingga daerah dapat membiayai lembaga-lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
“Artinya sepanjang pemerintah daerah punya anggaran, jadi tidak menyebut apakah harus Madrasah dan sebagainya, tetapi lembaga-lembaga pendidikan yang dikelola oleh masyarakat dapat diberikan bantuan,” jelas Aryati.
Demikian pula untuk pembiayaan perguruan tinggi, karena hal tersebut telah menjadi catatan auditor eksternal pada Dinas Pendidikan yang mengakomodir seluruh ruang lingkup masyarakat.
“Dari alumnus dan berbagai disiplin ilmu itu masuk proposal di Dinas Pendidikan karena memang anggarannya ada dari tahun ke tahun, tetapi sesuai dengan aturan itu harus di kaveling, jadi yang diakomodir untuk bantuan di Dinas Pendidikan itu adalah siswa berprestasi dan bantuan bagi pendidik dan tenaga kependidikan,” paparnya.
Sehingga perlu digaris bawahi, kata Aryati, bukan daerah tidak mau untuk menganggarkan beasiswa, “itu boleh (beasiswa) tapi ada di BKPP, Dinas Sosial, dan sebagainya, jadi mangkalnya anggaran itu tidak hanya di pendidikan, sesuai kriteria di dinas itu,” tutupnya. (Rol)
























