Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kadis Kesehatan Gorut Ditahan Kejaksaan  

by NN Indonesia
29 November 2022
in Daerah, Gorontalo, Headline, Peristiwa
Reading Time: 2 mins read
Kadis Kesehatan Goru RYK ditahan Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara-(f.hmskejari)

NEWSNESIA.ID,GORONTALO- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara (Gorut), melakukan penahanan rutan terhadap RYK selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara.

Dalam siaran pers Kejari Gorut, penahanan ini setelah RYK ditetapkan sebagai tersangka dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan/Relokasi Gedung Puskesmas Kwandang di Desa Cisadane, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2020 berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Tersangka RYK oleh Tim Penyidik ditahan selama 20 (dua puluh) mulai tanggal 28 Nopember 2022 s/d tanggal 17 Desember 2022, Tersangka RKY turut bertanggungjawab selaku Pengguna Anggaran dalam Pembangunan/Relokasi Gedung Puskesmas Kwandang Tahun Anggaran 2020 yang pada saat ini gedung puskesmas Kwandang tidak dapat dimanfaatkan karena tidak selesainya pengerjaannya sesuai waktu dalam kontrak.

Penetapan tersangka terhadap RYK merupakan pengembangan kasus yang sama terhadap tersangka SK dan tersangka AJ yang pada saat ini masing-masing telah ditahan dan ditempatkan di Rumah Tahanan Polsek Kota Selatan untuk SK dan Rumah Tahanan Polres Gorontalo Utara untuk AJ.

Dengan tidak dapat dimanfaatkannya Puskesmas Kwandang Tahun Anggaran 2020, mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah lebih dari Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Hal tersebut berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo.

Adapun tersangka RYK disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun penjara dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) serta melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan/atau denda paling sedikit Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).(NN)

Tags: Kadis Kesehatan GorutKejaksaan Negeri Gorontalo Utara
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

Foto : Pendiri OBH Yadikdam Gorontalo, Rongki Ali Gobel.
Daerah

Geram Rakyat Kerap Dituduh Lakukan PETI, Praktisi Hukum Desak Pemerintah Terbitkan IPR-WPR

6 Juni 2026
ist
Ekonomi

Jelang Musprov Kadin Gorontalo Memanas

6 Juni 2026
Ilustrasi Layanan Pertanahan-ist
Ekonomi

Jelang PENAS, 23 Hotel di Gorontalo Penuh

5 Juni 2026
Next Post

HUT KORPRI ke 51, Wabup Pohuwato: Tetap Jaga Profesionalitas!

Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo, Nikson Entengo saat mengikuti kegiatan Tindak Lanjut Pelaporan LHKPN Tahun 2021 dan Rekonsiliasi Data Wajib LHKPN Tahun 2022 di Lingkungan Bawaslu yang digelar pada 28 hingga 30 November 2022 di The Alana Malioboro, Yogyakarta-(f.hmsbawaslu)

Kepatuhan LHKPN, Bawaslu Provinsi Gorontalo 100 Persen

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Foto : Pendiri OBH Yadikdam Gorontalo, Rongki Ali Gobel.

Geram Rakyat Kerap Dituduh Lakukan PETI, Praktisi Hukum Desak Pemerintah Terbitkan IPR-WPR

1 hari ago
Kadis Kesehatan Goru RYK ditahan Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara-(f.hmskejari)

Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kadis Kesehatan Gorut Ditahan Kejaksaan  

4 tahun ago
Kilat Wartabone, menjalani proses adat meninggalkan rumah dinas Wakil Bupati menuju kediaman pribadi,

Akhiri Masa Jabatan, Kilat Wartabone Dilepas Secara Adat

5 tahun ago
ist

Jelang Musprov Kadin Gorontalo Memanas

2 hari ago
f.hms

Wamenaker Minta Perusahaan Konsisten Jalankan Norma Ketenagakerjaan agar Pekerja Terlindungi

4 bulan ago
Anggota DPRD Gorontalo Utara, Matran Lasunte.

Matran: Segera Tuntaskan Persoalan Penyegelan Kantor Camat Tomilito!

5 tahun ago
Pembukaan Mubes KPMI Bangkep Gorontalo ke CX, Ahad (20/12/2020).

KPMI -Bangkep Gorontalo Gelar Mubes ke XX

5 tahun ago
logo Partai Gerakan Perubahan

Putra Gorontalo Sukses Dirikan Partai Politik

7 bulan ago
Kepala Kantah Kota Gorontalo Kusno Katili saat menerima penghargaan predikat WBK di Rakernas

Bikin Bangga! Kantor Pertanahan Kota Gorontalo Sabet Predikat WBK pada Rapat Kerja Nasional 2025

6 bulan ago

Terbaru

Foto : Pendiri OBH Yadikdam Gorontalo, Rongki Ali Gobel.
Daerah

Geram Rakyat Kerap Dituduh Lakukan PETI, Praktisi Hukum Desak Pemerintah Terbitkan IPR-WPR

by NN Indonesia
6 Juni 2026
0

Foto : Pendiri OBH Yadikdam Gorontalo, Rongki Ali Gobel. Newsnesia.id - Ketergantungan rakyat terhadap hasil tambang sudah...

ist

Jelang Musprov Kadin Gorontalo Memanas

6 Juni 2026
Ilustrasi Layanan Pertanahan-ist

Jelang PENAS, 23 Hotel di Gorontalo Penuh

5 Juni 2026
Foto Humas Pohuwato

Tahun ini, Tiga Kampung Nelayan Merah Putih di Pohuwato Dipastikan Berkontrak

4 Juni 2026
Pengerjaan jembatan perintis garuda di Pohuwato rampung 100 persen

Jembatan Perintis Garuda di Pohuwato Rampung 100 Persen

3 Juni 2026

Nilai Tukar Petani di Gorontalo Turun 3,06 Persen

3 Juni 2026
f.hms

Jelang PENAS XVII; Pemprov Gorontalo Pastikan Homestay Peserta Nyaman

3 Juni 2026
f.hms

Gaji 13 Pemprov Gorontalo Cair

3 Juni 2026

Sekretariat DPRD Gorontalo Utara Terus Pererat Kebersamaan dengan Silaturahmi

3 Juni 2026
Barang bukti yang diamankan Polda Sulsel

Pengungkapan Kasus BBM Subsidi Ilegal, Pertamina Beri Apresiasi kepada Polda Sulsel

2 Juni 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.