
NEWSNESIA.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo mengimbau masyarakat agar tak menyalakan petasan dalam menyambut malam pergantian tahun.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono di Ruang Kerjanya, Kamis (29/12/2022).
Larangan terhadap penggunaan petasan kata Kombes Pol Wahyu berkaitan dengan keselamatan dan keselamatan masyarakat.
“Sudah ada aturannya melalui Surat Edaran Mendagri tertuang pada poin 10 larangan adanya penggunaan petasan dalam perayaan yang dapat berpotensi terjadinya ledakan, kebakaran dengan korban manusia atau barang,” terang Wahyu.
“Sehingga atas aturan ini Polri bersama instansi terkait dipastikan akan melakukan imbauan dan pengawasan dengan aturan yang telah diberlakukan,” sambungnya.
Sementara untuk penggunaan kembang atau bunga api, kata Polisi 3 Bunga tersebut diperbolehkan.
“Namun dengan persyaratan tertentu,” jelasnya.
Ia menegaskan kembang api juga tak dapat dinyalakan sembarangan.
“Harus tetap izin ke Direktorat Intelkam,” pungkasnya.
Terakhir Kombes Pol Wahyu mengajak seluruh masyarakat agar dalam rangka menyambut malam pergantian tahun tak terlalu berlebih-lebihan.
“Mari sama-sama kita jaga situasi kondisi Khantibmas bila ditemukan pelanggaran, kami tidak akan segan-segan melakukan penyitaan,” tutupnya.






















