
NEWSNESIA.ID, POHUWATO – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato kembali berhasil mengamankan 1 Paket Narkotika jenis sabu seberat 1.44 gram.
Barang terlarang tersebut diamankan dari seorang pemuda dengan inisial MR yang berasal Botungale, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo pada 29 Januari 2023.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Pohuwato melalui Kasat Narkoba Polres Pohuwato, IPTU Renly Henry Turangan membenarkan adanya penangkapan tersebut.
IPTU Renly mengatakan, penangkapan bermula daru laporan. Kemudian dari laporan tersebut MR berhasil di bekuk depan Polsek Popayato Barat usai melakukan transaksi barang haram tersebut di Sulawesi Tengah.
“Kami satuan Narkoba Polres Pohuwato pada tanggal 29 Januari 2023 pukul 20 : 30 Wita kami berhasil mengamankan seorang laki laki dari Desa Botungale Kecamatan Popayato Barat di depan Polsek Popayato Barat. Sebelum pelaku menjadi target operasi oleh Tim Satnarkoba, kami sudah menerima informasi adanya aktifitas transaksi jual beli Narkotika di Popayato Barat, ungkap IPTU Renly, Senin (05/02/2023).
“Di tangannya kami menemukan 1 Paket Narkotika jenis sabu seberat 1.44 gram. Tersangka bakal dikenakan pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun,” tambahnya.
Sebagai informasi, dari penangkapan ini tercatat dari awal tahun 2023, Satuan Narkoba Polres Pohuwato berhasil mengungkap 8 kasus. Lima diantaranya kasus sabu-sabu, sementara tiga kasus lainnya merupakan penyalahgunaan obat-obatan.(mus/NN)






















