
NEWSNESIA.ID, GORONTALO– Terkait sosialisasi rencana aksi MPC Inspektorat Telah mendapat edaran dari KPK untuk mendampingi 7 area intervensi, Jumat(17/03/2023
Pendampingan Inspektorat pada 7 area intervensi akan berpengaruh pada OPD apabila OPD melakukan hal yang tidak sesuai dengan petunjuk KPK hal tersebut akan menjadi perhatian KPK.
“Inspektorat itu sudah mendapat edaran dari KPK ada 7 area intervensi yang harus kami dampingi dan itu akan berpengaruh untuk ketika teman-teman OPD itu tidak melakukan sesuai dengan petunjuk KPK itu akan menjadi raport dalam tanda kutip itu akan menjadi perhatian KPK,” ungkap Misranda.
Misranda juga mengungkapkan, Inpektorat harus menjadi pendamping internal OPD dengan kata lain preventif agar apa yang dilakukan OPD sesuai dengan aturan.
“Kami Inspektorat harus menjadi pendamping internal OPD intinya preventif, kami harus mencegah ketika hal-hal yang dilakukan oleh OPD harus sesuai dengan aturan MCP merupakan monitoring berupa inputan aplikasi semua kegiatan yang masuk kedalam 7 area interpensi,” jelas Misranda.
Ada beberapa OPD yang akan didampingi Oleh Inspektorat dalam melaksanakan tugasnya.
“Jadi ada beberapa OPD yakni Bappeda, Badan Keuangan, Kominfo, DPRD, PTSP, PU Kimpraswil, Kepegawaian Kesbang Pol, Sosial, Pendidikan, Kesehatan, Koprasi, Biro Pengadaan, Biro Hukum, Biro Organisasi dan Biro Umum,” ujar Misranda.
Inspektorat memilki 28 kegiatan yang harus dilakukan untuk mendampingi OPD Inspektorat juga berharap akan adanya peningkatan.
“Jadi ada 28 kegiatan yang harus dilakukan Inspektorat guna mendampingi teman-teman yang ada di OPD dan berharap tahun ini itu akan naik dari 82,86% intinya kita sudah berada di atas nasional kalau nasional berada di angka 70% sedangkan provinsi Gorontalo sudah di atas nasional dan termasuk kategori baik,” jelas Misranda.
Meski telah berada di atas tingkat nasional tidak menjadikan pihak Inspektorat berpuas diri melainkan menjadikan Inspektorat lebih berusaha ke tingkat sangat baik.
“Hal itu tidak menjadikan kami berpuas diri kami harus berusaha untuk ke tingkat yang sangat baik tadi juga pak sekda sudah menekankan kepada teman-teman OPD jangan menunggu bola kita yang harus menjeput apa yang menjadi prasyarat dari KPK misalnya dokumen-dokumen pendukung itu harus dipersiapkan OPD dan diinput dalam aplikasi,” tuturnya.
Pihak Inspektorat juga telah menyampaikan kepada Sekda bahwa waktu yang ditentukan KPK akan kembali diingatkan kepada OPD yang bersangkutan.
“Kami sudah menyampaikan ke pak Sekda juga bahwa waktu yang telah ditentukan oleh KPK misalnya untuk triwulan 1 akan mereka tutup ditanggal 30 itu kami akan mengingatkan kembali OPD,” tutupnya. (ching/NN)























