
NEWSNESIA.ID, POHUWATO – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pohuwato telah menetapkan besaran sakit fitrah tahun ini sebesar Rp 35.000 perorang.
Penentuan besaran zakat fitrah itu dilakukan dalam rapat yang di gelar bersama Ketua Lembaga Keagamaan, pemangku adat dan perwakilan OPD serta Camat, Jum’at (17/03/2023).
Hal ini sengaja dilakukan jauh hari oleh pemerintah daerah agar, masyarakat Pohuwato khususnya umat islam sudah bisa mengetahui besaran dari zakat fitrah untuk Kabupaten Pohuwato.
Asisten Pemkesrah, Arman Mohamad mewakili pemerintah daerah mengatakan bahwa, penetapan besaran zakat fitrah ini disamping berpedoman pada aturan fikih serta besaran zakat, juga memperhatikan fluktuasi harga bahan pokok dalam satu tahun supaya penetapan zakat fitrah ini memenuhi standar.
“Dari berbagai pertimbangan, seperti harga bahan pokok serta lainnya, dalam rapat bersama ini kami menyepakati bersama, besaran zakat fitrah Rp. 35 ribu perjiwa,” ungkap Arman.
Arman juga berharap kepada seluruh masyarakat muslim di Pohuwato, karena saran zakat sudah diketahui, maka masyarakat diminta untuk membayar zakat fitrah yang setiap bulan puasa dilakukan.
“Dengan diumumkannya besaran zakat ini, pemerintah daerah berharap masyarakat muslim khususnya agar bisa membayarkan zakatnya. Mari kita juga berdoa semoga bulan ramadhan tahun ini bisa kita laksanakan selama sebulan penuh dan insyaallah tetap diberikan kekuatan dan kesehatan oleh Allah SWT”,pungkas Arman Mohamad,” tukasnya.(mus/NN)
























