
GORONTALO-NN– Kepolisian Resort (Polres) Pohuwato berhasil mengamankan seorang pemuda FSD(21) karena diduga mengedarkan uang palsu.
Pemuda yang diketahui merupakan eks karyawan Indomaret tersebut merupakan warga Desa Duhiadaa, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato Gorontalo.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Pohuwato melalui Kasat Reskrim Pohuwato Iptu Arie A. Yos melalui sambungan telepon membenarkan adanya penangkapan eks Karyawan Indomaret tersebut.
Arie mengatakan, FSD berhasil ditangkap pada hari senin (20/03/2023) dan saat ini diamankan di Mapolres Pohuwato untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami tangkap hari senin. Sementara pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres,” ungkap Arie, Rabu (22/03/2023).
“Untuk prosesnya kami masih lakukan pemeriksaan saksi-saksi. Pihak-pihak terkait masih kami periksa untuk dimintai keterangan. Untuk barang bukti sudah kita amankan, yang sempat di palsukan itu kurang lebih 500 ribu pecahan nominal 50 ribu 10 lembar,” tambahnya.
Terduga pelaku terancam melanggar Pasal 36 ayat 1 Jo Pasal 26 ayat 1 UU No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan Ancaman 10 tahun maksimal dan denda Rp 10 Milyar.(mus/NN)






















