
NEWSNESIA.ID, POHUWATO – Kuasa hukum Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pohuwato bakal melaporkan salah wartawan media online terkait pemberitaan yang menyeret nama Bupati Pohuwato terkait pencairan dampak Bendung Randangan.
Diketahui, dalam pemberitaan sebelumnya, Bupati Pohuwato bersama beberapa nama lainnya disebutkan menerima aliran dana siluman dari proyek tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh salah satu kuasa hukum Pemda Pohuwato,Fauzi Bakari SH. Ia mengatakan, pada senin (15/05/2023) akan melaporkan hal tersebut ke Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato.
“Pada dasarnya kami tidak terima atas tudingan dalam pemberitaan yang diterbitkan oleh media online tersebut. Itu pencemaran nama baik kepala daerah. Kami akan menempuh jalur hukum,” ungkap Fauzi, Sabtu (13/5/2023).
Saat ini kata Fauzi, tim kuasa hukum Pemda tengah mempersiapkan bukti-bukti yang nantinya akan dibawa pada Senin nanti.
“Rencananya kita akan rapat besok untuk mempersiapkan segala sesuatunya, termasuk bukti-bukti,. Kita proses hukum, biar jelas semuanya. Biar nanti proses hukum yang membuktikan,” jelasnya.
Tidak hanya itu, pihaknya mengaku kecewa terhadap adanya pemberitaan yang diterbitkan oleh media online tersebut. Menurutnya, hadirnya media harusnya dapat memberikan informasi yang sehat dan berimbang kepada masyarakat.
“Media pemberitaan harus bisa merangkai informasi dari banyak sumber secara berimbang agar mendidik dan tidak menyesatkan masyarakat,” imbuhnya.(mus/NN)























