Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Pemkab Pohuwato

Pemkab Pohuwato Terbitkan SE Penguatan Pengawasan Dana Desa dan BUMDes

by Mustafa Dako
15 April 2026
in Pemkab Pohuwato
Reading Time: 2 mins read
Inspektur Daerah, Irfan Saleh

POHUWATO-NN- Pemerintah Kabupaten Pohuwato melalui Inspektorat Daerah resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 700/Itda-Phwt/109/IV/2026 tentang Peningkatan Sistem Pengawasan Pengelolaan Dana Desa dan BUMDes di Kabupaten Pohuwato.

Surat edaran tersebut ditandatangani Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, dan ditujukan kepada Kepala Dinas PMD Kabupaten Pohuwato, para camat, kepala desa, Ketua BPD se-Kabupaten Pohuwato, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM), serta pendamping desa.

Langkah ini diambil atas arahan bupati dan wakil bupati untuk menata dan memaksimalkan sistem pengawasan pengeleloaan keuangan desa, karena tiga tahun terakhir ini pengaduan atas penyimpangan dana desa cukup banyak yang masuk.

Inspektur Daerah, Irfan Saleh, menjelaskan bahwa surat edaran ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa dan BUMDes melalui penguatan peran pengawasan seluruh pemangku kepentingan.

“Surat edaran ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan pengelolaan dana desa dan BUMDes melalui peningkatan peran dan fungsi BPD, camat, PMD, TAPM serta pendamping desa mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan hingga pelaporan,”jelas Irfan Saleh via WhatsApp, Rabu (15/04/2026).

Ia juga menambahkan, sebagai tindak lanjut dari surat edaran tersebut, Dinas PMD bersama TAPM dan pendamping desa diminta segera menyusun langkah-langkah persiapan yang terukur agar penetapan APBDes tahun 2027 dapat diselesaikan paling lambat Desember 2026, dan berlaku untuk tahun-tahun berikutnya sesuai regulasi.

Selain itu, Dinas PMD juga diminta menyusun pedoman teknis evaluasi pengelolaan dana desa oleh camat dengan pendekatan digitalisasi guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi. Kolaborasi lintas sektor juga diperkuat, termasuk dengan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) dalam proses pengadaan di desa.

Tidak hanya itu, upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur desa dan tata kelola keuangan desa juga menjadi perhatian, melalui pelatihan, rapat koordinasi, hingga kunjungan lapangan. Pembinaan terhadap BUMDes juga dilakukan secara berkelanjutan.

Di sisi lain, para camat diwajibkan melaksanakan pengawasan pengelolaan dana desa secara rutin melalui monitoring, evaluasi, pembinaan, serta kunjungan lapangan minimal satu kali setiap bulan. Selain itu, validasi pencairan dana desa, termasuk BUMDes, dilakukan setiap triwulan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengawasan triwulan juga dilaksanakan melalui rapat koordinasi, baik secara daring maupun luring, yang dijadwalkan pada bulan April, Juli, Oktober, dan Desember setiap tahun berjalan.

Hasil rapat koordinasi dan evaluasi (rakorev) tersebut menjadi dasar bagi camat dalam menyelesaikan berbagai permasalahan pengelolaan dana desa dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait, seperti PMD, TAPM, pendamping desa, BPD, dan pemerintah desa.

Selanjutnya, camat diwajibkan menyusun laporan hasil pengawasan sebagai bahan paparan dalam rapat koordinasi pengawasan yang digelar Inspektorat Daerah setiap empat bulan. Laporan tersebut memuat realisasi fisik dan keuangan APBDes, kendala yang dihadapi, serta solusi yang telah dan akan diambil.

Laporan triwulan hasil pengawasan camat juga wajib disampaikan kepada Bupati Pohuwato dengan tembusan Inspektorat Daerah, sebagaimana amanat Permendagri Nomor 73 Tahun 2020.

Sementara itu, para kepala desa diharapkan aktif mengikuti seluruh kegiatan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi yang dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah, Dinas PMD, camat, TAPM, maupun pendamping desa, serta menggunakan format pelaporan yang telah disiapkan dalam surat edaran.

Peran Ketua BPD juga diperkuat, khususnya dalam meningkatkan koordinasi dengan kepala desa untuk mempercepat proses perencanaan hingga pengesahan APBDes tepat waktu, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan desa.

“Surat edaran ini sudah disampaikan kepada seluruh instansi terkait, lengkap dengan penjelasan serta format pelaporan untuk memastikan keseragaman,”tambah Irfan Saleh.

Diakhir keterangannya, Irfan Saleh menegaskan bahwa penerbitan surat edaran ini merupakan bagian dari inovasi Inspektorat Daerah melalui program ITDA BISA (Inspektorat Daerah Bina Desa).

“Inovasi ini mencakup penguatan regulasi dan sosialisasi, pelaksanaan rakor evaluasi pengawasan dana desa setiap triwulan, pembinaan melalui pelatihan aparatur desa dan BPD, serta penguatan kolaborasi antara PMD, camat, TAPM dan pendamping desa,” pungkasnya.Rls

Tags: Pemkab PohuwatoSistem Pengelolaan Dana DesaSurat Edaran
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

Bupati dan Wabup Pohuwato saat menghadiri pembukaan PENAS
Pemkab Pohuwato

Bupati dan Wabup Pohuwato Hadiri Pembukaan PENAS: Momentum Petani Perluas Wawasan

21 Juni 2026
Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, melepas 340 peserta kontingen Kabupaten Pohuwato yang akan mengikuti Pekan Nasional (PENAS) Petani Nelayan XVII di Limboto, Kabupaten Gorontalo
Pemkab Pohuwato

Wabup Iwan Adam Lepas 340 Peserta Kontingen Pohuwato ke PENAS XVII

19 Juni 2026
Penandatanganan perpanjangan MoU dilakukan langsung oleh Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, bersama Direktur Polbangtan Malang, Setya Budhy Udrayana, di Angelato Resto and Café, Kota Gorontalo,
Pemkab Pohuwato

Pemkab Pohuwato dan Polbangtan Malang Perpanjang Kerja Sama Pengembangan SDM Pertanian

18 Juni 2026
Next Post
f.helmi

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Kotamobagu, Kejaksaan Tunggu Hasil audit

f.hms

Realisasi Fisik dan Keuangan Maret 2026 Lampaui Target

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Inspektur Daerah, Irfan Saleh

Pemkab Pohuwato Terbitkan SE Penguatan Pengawasan Dana Desa dan BUMDes

2 bulan ago

Sherly Sang Predator?

4 hari ago
Ilustrasi

Bantuan Jamban DD Pemdes Paisumosoni Disinyalir Pilih Kasih, Warga Adu ke Camat

5 tahun ago
Presiden RI, Prabowo Subianto Hadiri Puncak PENAS XVII di Gorontalo. (Sumber Foto : Kominfo)

Hadiri Puncak Penas XVII di Gorontalo, Presiden Prabowo Optimis Indonesia Bisa Jadi Lumbung Pangan Dunia

3 hari ago
Kondisi area di Pohuwato persawahan yang kering

Petani Pohuwato Datang ke PENAS Mau Ngadu ke Pemerintah Pusat, Sedimentasi Masih Jadi Masalah Utama Pertanian

6 hari ago
f.hms

PENAS, Geliat Ekonomi Gorontalo Meningkat

4 hari ago
Prof.Dr.Ahmad Faisal, M.Ag

Penuh Khidmat, Rektor IAIN Gorontalo Bawakan Do’a Dihadapan Presiden RI pada Puncak PENAS 2026

3 hari ago

IAIN Gorontalo Gelar Penyamaan Persepsi Akreditasi Bersama Dewan Eksekutif BAN PT

2 minggu ago
Kepala Badan Penghubung Provinsi Gorontalo Mohamad Iqbal Lasabang saat menyambut kedatangan peserta PENAS XVII asal Kab. Karimun Provinsi Kepulauan Riau fi Bandara Djalaluddin Gorontalo. (F. Istimewa)

Dari Jakarta hingga Gorontalo, Peserta Asal Kepri Terpukau dengan Pelayanan Tuan Rumah PENAS XVII

1 minggu ago
F. Istimewa

Menteri Transmigrasi Sesuaikan Agenda di Gorontalo, Pastikan Silaturahmi ke Boalemo Tetap Berlanjut

3 hari ago

Terbaru

f.hms
Ekonomi

Jaga Stabilitas Harga Pangan, Pemprov Gorontalo Perkuat Komoditas Lokal

by NN Indonesia
26 Juni 2026
0

f.hms NN, GORONTALO- Pemerintah Provinsi Gorontalo akan memperkuat pengembangan komoditas lokal sebagai langkah menjaga stabilitas pangan dan...

f.hms

Lokasi Eks Gelar Tekhnologi PENAS Akan Dijadikan Agrowisata

26 Juni 2026
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (Ilustrasi)

LPS Tetapkan TBP Baru Mulai Juli 2026, Perkuat Stabilitas Perbankan dan Kepercayaan Nasabah

25 Juni 2026
Aiman Syakil

Membuka Akses Pasar bagi Produk Pertanian Lokal

25 Juni 2026
doc-ist

PENAS Sukses, Duta Besar Australia Beri Selamat ke Gubernur Gusnar

25 Juni 2026
Momen Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda dan Wagub Gorontalo, Idah Syahidah Ruslie Habibie saat menyapa masyarakat Gorontalo dan ribuan peserta PENAS XVII. (sumber Foto : Kominfo)

Dua Perempuan Inspiratif Jadi Daya Tarik di PENAS XVII

24 Juni 2026
Presiden RI, Prabowo Subianto Hadiri Puncak PENAS XVII di Gorontalo. (Sumber Foto : Kominfo)

Hadiri Puncak Penas XVII di Gorontalo, Presiden Prabowo Optimis Indonesia Bisa Jadi Lumbung Pangan Dunia

24 Juni 2026
Prof.Dr.Ahmad Faisal, M.Ag

Penuh Khidmat, Rektor IAIN Gorontalo Bawakan Do’a Dihadapan Presiden RI pada Puncak PENAS 2026

24 Juni 2026
f.hms

Presiden Prabowo Kenakan Upia Karanji Dipenutupan PENAS

24 Juni 2026
Foto : Nenek Farida (74) korban PHK Sepihak oleh Ko Lay.

Miris! Ditengah Riuh Puncak Penas Ke XVII, Ada Nenek Petani 74 Tahun Di PHK Sepihak Tanpa Pesangon

24 Juni 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.