
NN, Gorontalo – Aksi Demo di Pohuwato yang berujung ricuh sampai terjadi pembakaran sejumlah objek vital masih terus menjadi perhatian.
Mulai berjatuhannya korban luka-luka baik dari pendemo maupun pihak kepolisian, penegakan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) tak boleh dilanggar.
Hal itulah yang ditegaskan pendiri Organisasi Bantuan Hukum (OBH), Yadikdam, Rongki Ali Gobel (RAG) kepada Newsnesia.id saat diwawancara.
Menurutnya, situasi kacau di Pohuwato tetap tak bisa menjadi alasan adanya pelanggaran HAM bagi para pendemo.
“Karena sejauh yang saya pahami, mereka melakukan demo, membawa tuntutan yang jelas, soal ganti rugi lahan atau tali asih sehingga aspirasi mereka sudah seharusnya mendapat jawaban dari perusahaan dan pemerintah,” jelasnya.
Sosok yang akrab dengan jargon pengacara rakyat itu juga mengingatkan kembali Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945) mengamanatkan.
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Kebebasan berpendapat di Indonesia sudah merupakan sebuah hak yang dilindungi oleh konstitusi,” tegasnya.
Sehingganya ia menambahkan para pendemo tak boleh mendapat tindakan refresif, terlebih jika dilakukan secara membabi buta karena hal tersebut melanggar HAM.
“Dan siapapun yang terlibat, jika terbukti ada pelanggaran HAM baiknya dicopot dari jabatannya,” tutupnya.





















