
NEWSNESIA.ID – Kasus dugaan pungli yang menimpa Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Mulky Datau beserta salah satu anak buahnya masih terus dipertanyakan oleh publik.
Hal tersebut lantaran berkas yang sebelumnya telah dilimpahkan oleh penyidi telah dikembalikan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo karena dinilai tidak memenuhi syarat Formil dan Materil atau P19.
Dalam aturan, P19 tersebut harus dipenuhi dalam rentan waktu selama dua pekan sejak dikembalikan pada tanggal 9 Oktober 2023 lalu.
Dari informasi yang didapat, Berkas tersebut bolak balik dikembalikan ke penyidik sebanyak 3 kali dengan alasan yang sama. PLH Kasipidsus Kejari Kota Gorontalo, Kurnia Dewi sebelumnya juga telah mengonfirmasi hal tersebut.
Jurnalis Newsnesia.id saat coba kembali menanyakan perihal tersebut dengan mendatangi pihak kejaksaan mendapat penjelasan hingga saat ini masih dalam tahap penelitian.
“Sejauh ini kami masih meneliti berkas tersebut, karena memang ketika pelimpahan berkas ada rentan waktu selama 14 hari tahap penelitian,” terang Ricardo, Kasi Intel Kejari Kota Gorontalo sekaligus yang bertanggung jawab sebagai Penum itu, Rabu (18/10/2023).
Ricardo menambahkan berkas yang diteliti berdasarkan dari informasi Kasi Pidsus akan ditargetkan selesai pada tanggal 23 Oktober 2023.
“Informasinya sebatas itu yang saya bisa sampaikan,” ringkasnya.
Sementara beberapa hasil investigasi dan interview dari sejumlah anggota Satpol PP yang telah dimuat dibeberapa media online, tak satupun yang menyebut bahwa perintah pengumpulan monev untuk dibagikan ke anggota itu atas perintah Kasatpol PP seperti yang dituduhkan.
Bahkan dari total 65 saksi yang telah diperiksa oleh pihak penyidik Polresta Gorontalo Kota, kabarnya juga tak satupun yang menyebut bahwa penyisihan monev tersebut atas perintah dari Kasatpol PP.
Sehingga publik saat ini masih terus bertanya-tanya tentang kasus dugaan pungli tersebut dan segera bisa selesai secara terang benderang.
Disatu sisi hingga saat ini Kasatpol PP, Mulky Datau saat coba dikonfirmasi belum merespon alias masih bungkam.
Pada kesempatan berbeda Wali Kota Gorontalo, Marten Taha menanggapi kasus ini selaku pimpinan dengan menyerahkannya kepada proses hukum serta berharap hasil terbaik untuk bawahannya itu.






















