NEWSNESIA.ID – Kehadiran 25 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China di PLTU Tanjung Karang, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) sempat dipersoalkan.
Namun pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo memastikan bahwa ke 25 TKA China yang bekerja di PT Decon Mandiri Teknik dan PT Shandong Licun Power Plan Technologi sejak bulan Juli 2023 lalu tersebut telah memiliki izin.
“Pihak perusahaan juga telah mengajukan mutasi alamat ke kantor imigrasi,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Joni Rumagit saat konferensi pers, Rabu (18/10/2023).
Joni bahkan menegaskan bahwa pengajuan mutasi yang dilakukan oleh pihak perusahaan telah memastikan bahwa ke 25 TKA yang dimaksud sudah mengantongi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
“Menanggapi adanya para TKA yang masuk secara ilegal, saya menegaskan bahwa mereka masuk secara legal dengan menggunakan KITAS,” tegasnya.
Ditambahkan juga oleh Kepala Bidang Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Gorontalo, Sabaruddin Mario bahwa setelah melihat secara langsung kondisi serta memeriksa langsung TKA yang dimaksud di PLTU Tanjung Karang.
“Mereka semua sudah ditetapkan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku dan memiliki RPTKA (Rencana Pengguanaan Tenaga Kerja Asing) secara resmi dan legal,” pungkasnya.