
GORONTALO-NN– Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli, menekankan kepada jajarannya untuk memahami betul regulasi KPU soal kampanye. Ini penting untuk optimalkan pengawasan, baik Bawaslu Kabupaten, Panwascam maupun Panwas Desa.
Hal itu disampaikan Idris Usuli, saat membuka Rapat Kerja Teknis Pengelolaan Barang dugaan Pelanggaran masa kampanye bagi Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara dan Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Gorontalo Utara Jum’at (17/11/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Idris memaparkan urgensi pengawasan, meminta Pengawas kecamatan hingga Pengawas Desa, setelah melakukan pengawasan, diwajibkan berkumpul di kantor Panwascam.
“Berkumpul untuk segera melakukan Pembuatan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dan yang kedua segera mungkin melakukan pertanggungjawaban laporan yang ada,” ujar Idris.
Idris juga menyoroti pelaksanaan pengawasan tahapan kampanye. Dia menekankan perlunya Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara dan Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Gorontalo Utara memperhatikan larangan-larangan yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 terkait bahan kampanye yang dilarang pemasangannya.
“Hal ini sebagai upaya pencegahan dini agar proses kampanye berjalan lancar,” tambahnya.
“Pentingnya rapat kerja ini menjadi bagian dari strategi untuk memastikan integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 di wilayah tersebut,” tegas Idris.
Idris menegaskan komitmen Bawaslu dalam menjaga keberlanjutan demokrasi melalui pengawasan yang akurat dan efektif terhadap pelanggaran kampanye.(rls/NN)
























