
NEWSNESIA.ID – Rapat bersama dengan Tim Pengukur Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK) Pusat membahas sejumlah hal yang menjadi indikator penilaian.
Diantaranya perencanaan tenaga kerja, kesempatan kerja, pelatihan dan kompetensi kerja, upah dan kesejahteraan tenaga kerja hingga jaminan sosial bagi tenaga kerja.
“Jadi dalam rapat bersama tim pengukur IPK Pusat ada 9 poin yang menjadi indikator penilaian dalam capaian indeks pembangunan ketenagakerjaan. Data-data itu yang kita lengkapi sebelum batas pengiriman ditutup, ” ujar Kadisnaker ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo Wardoyo Mansur Pongoliu, saat dikonfirmasi Sabtu (17/2/2024).
Lebih lanjut, Kadis Wardoyo menyebut jika batas pengiriman (submeet) aplikasi data akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2024. Sementara untuk validasi dan penilaian sesuai rencana akan dilaksanakan pada bulan April-Juni 2024.
Sebelumnya, Wardoyo Mansur Pongoliu mengatakan jika rapat Tim Pengukur IPK Pusat bersama Tim Pengukur IPK daerah ini untuk melakukan konfirmasi data indikator pembangunan ketenagakerjaan tahun 2023.
Dimana hal ini menjadi salah satu indikator yang digunakan untuk mengukur sejauh mana peran pemerintah dalam menjawab isu mengenai ketenagakerjaan.
“Nah, melalui IPK ini nantinya dapat dijadikan sebagai tolak ukur pimpinan dalam menyusun program strategis pemerintah di bidang ketenagakerjaan,” imbuhnya.(JM/NN)























