
Oleh: Cindi Aprilian
Angka pernikahan dini di Gorontalo makin meningkat. Menurut data tahun 2023, Provinsi Gorontalo telah masuk dalam lima besar peringkat tertinggi pernikahan dini di Indonesia dan menempati posisi ketiga.
Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan Kementerian PPPA RI, Rohika Kurniadi Sari menjelaskan dilakukannya penandatanganan pakta integritas ini memiliki peran yang penting untuk keadaan saat ini.
Pejagub Ismail Pakaya berharap melalui penandatanganan pakta integritas akan terbangun komitmen semua pihak dalam mengambil langkah pencegahan serta tindakan preventif lainnya. (Tilongkabilanews.id 22/03/2024)
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Gorontalo telah melaksanakan beberapa kegiatan sebagai upaya mengatasi pernikahan dini di Gorontalo.
“Kami Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, beberapa kegiatan sudah kami upayakan yang pertama adalah memastikan seluruh desa di Provinsi Gorontalo adalah desa ramah perempuan dan peduli anak. Yang kedua upaya dari kami, seluruh kabupaten kota menjadi kabupaten kota layak anak,” ujar Yana, kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan. (Tatiye.id 05/04/2024)
Disamping itu fakta lain menunjukkan bahwa data di Pengadilan Agama kelas IA Gorontalo menyebut dalam tiga tahun terakhir perkara dispensasi nikah di Kota Gorontalo mencapai 523 kasus. Permohonan yang didaftarkan di PA Kelas IA Gorontalo itu didominasi oleh alasan lantaran calon pengantin perempuan telah hamil terlebih dahulu sebelum menikah.
Sementara itu, terhitung mulai Januari hingga Juli 2023, Jumlah permohonan dispensasi nikah yang masuk mencapai 109 perkara, dimana ada 105 yang telah terkabulkan, ada 2 yang belum diputuskan dan ada 2 perkara yang digugurkan.
Dibalik Pernikahan Dini
Ada beberapa hal yang mempengaruhi meningkatnya pernikahan dini. Setidaknya ada lima faktor. Pertama, faktor ekonomi. Kondisi ekonomi yang buruk membuat beberapa keluarga menjadikan pernikahan dini sebagai jalan pintas untuk mengatasi masalah tersebut. Dengan begitu mereka berharap beban keluarga akan berkurang dan berharap kehidupan ekonominya akan membaik dengan mengandalkan suami.
Kedua, adalah pergaulan bebas. Pengaruh pergaulan ala barat, menjadikan remaja yang krisis jati diri sesuka hati meluapkan naluri seksualnya dengan melakukan hubungan suami istri padahal belum menikah, hingga akhirnya hamil. Kondisi semacam ini membuat beberapa orang tua memilih nikah dini karena dianggap sebagai solusi.
Ketiga, adat istiadat. Di beberapa desa atau tempat terpencil masih memiliki kebudayaan turun temurun, dimana jika anaknya belum menikah akan menjadi perawan tua atau tidak laku. Hal ini yang membuat orang tua ingin segera menikahkan anaknya.
Keempat, media sosial. Kebebasan informasi yang bisa diakses oleh siapa saja dan kapan saja rentan memberikan informasi bebas kepada remaja berupa konten-konten dan gambar porno, adegan pacaran, iklan-iklan yang menampilkan kecantikan atau maskulinitas membuat seseorang apalagi remaja mudah terdorong untuk melakukan hal yang sama. Apalagi didukung dengan lingkungan yang serba bebas. Alhasil, Ketika sudah terlanjur hamil, nikah jadi solusi.
Kelima, Pendidikan. Kurangnya sosialisasi dan edukasi pada masyarakat menjadikan remaja-remaja minim pengetahuan tentang hubungan dengan lawan jenis. Baik dirumah dan disekolah sangat jarang ditemui edukasi semacam ini. Misal dalam rumah, orang tua cenderung memberikan larangan keras namun tidak memahamkan dampak-dampaknya. Alhasil anak merasa tertekan dan mencoba-coba melakukan hubungan dengan lawan jenis hingga akhirnya hamil. Disekolah juga tak dijelaskan dengan detail bagaimana harusnya hubungan antara perempuan dan laki-laki. Bahkan pada beberapa oknum guru ditemukan justru mendukung aktivitas pacaran pada siswa-siswinya.
Berdasarkan uraian faktor diatas menunjukkan bahwa tingginya angka pernikahan dini merupakan problem yang tidak berdiri sendiri dan tidak terlepas dari problem akarnya yakni liberalisme di bidang sosial dan pendidikan. Tingginya angka kehamilan tidak diinginkan (KTD) akibat daripada pergaulan bebas yang menjadi biang keroknya, bukan karena pernikahan dini. Pemerintah justru lebih mengedepankan tinjauan dampak negatif, seperti menyebabkan stunting, kanker serviks, KDRT, dan perceraian. Tentu ini adalah kesalahan dalam memahami akar masalah yang berujung pada pelarangan terhadap pernikahan dini.
Olehnya yang berbahaya bukan pada pernikahan dini. Bahaya yang sesungguhnya adalah kehidupan liberal yang sekuler dan anti-islam.
Persoalannya Bukan pada Pernikahan Dini
Dalam pandangan Islam, pernikahan dini karena usia yang masih muda bukanlah menjadi masalah. Syariat membolehkan bahkan mendorong seseorang untuk menikah tanpa memandang umur jika dia telah baligh, mampu dan kedua belah pihak tidak ada paksaan serta sudah siap baik secara ilmu, materi (nafkah) dan fisik.
Dalam Sistem islam, pernikahan dini tidak menjadi soal. Ini karena dalam islam, negara wajib menjamin rakyatnya atas kebutuhan pokok (sandang, pangan, papan, juga Kesehatan dan Pendidikan). Artinya, negara memberikan jaminan hidup yang cukup kepada seluruh rakyatnya.
Selain itu, sistem Pendidikan dalam islam akan mendidik generasi memahami tujuan penciptaannya dan peran yang telah Allah swt tetapkan. Mereka memiliki keimanan yang kuat dan keterampilan hidup yang cukup. Setelahnya mereka akan mudah memahami dan menerapkan ajaran islam yang berkaitan dengan kewajiban menutup aurat, sistem pergaulan laki-laki dan perempuan serta membahas hal-hal terkait pernikahan. Semuanya akan dirangkum dalam sebuah kurikulum terpadu sesuai tingkatan usia anak.
Negara islam akan menjadikan media sosial atau sarana apa saja yang mengedukasi masyarakat, sehingga mampu mendidik dan menjadikan masyarakat makin bertakwa, bukan malah sering menayangkan pornografi-pornoaksi yang menjadikan nefsu seks masyarakat makin membara, terlebih remaja yang memang masanya pubertas. Dan jika ada yang melanggar, harus mendapat sanksi yang menjerakan.
Demikian solusi yang harus kita lakukan. Tidak ada jalan lain menyelamatkan negeri ini, kecuali kembali merujuk pada penerapan syariat islam secara kaffah. Wallahu’alam bishowab.(*)




















