Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Headline

Tanggapan Atas Aksi Demonstrasi

by NN Indonesia
28 Februari 2026
in Headline, Opini, Pemkab Bone Bolango
Reading Time: 3 mins read

 

Tim Hukum Pemda, Adnan Parangi, SH.,MH

Oleh : ADNAN PARANGI (Koordinator Tim Hukum)

Sehubungan dengan aksi demonstrasi yang dilaksanakan pada Kamis, 26 Februari 2026 di DPRD Bone Bolango dan Kejaksaan Negeri Bone Bolango, olehnya saya menyampaikan tanggapan resmi terkait sejumlah pernyataan dalam orasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta hukum dan belum ada putusan pengadilan yg menyatakan kebenaran atas peristiwa tsb.

Pada prinsipnya, kami menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Kebebasan berpendapat merupakan bagian dari demokrasi yang harus dijaga bersama, ini dijamin dan diatur dalam pasal 28E ayat (3) UUD 1945 Jo UU No. 9 tahun 1998. Namun terhadap kebebasan ini tidak bisa digunakan secara serampangan. Apabila penyampaian pendapat ini berhubungan dengan kritik terhadap pemerintah daerah, seharusnya kritik tersebut ditujukan terhadap kebijakan pemerintah, bukan menyerang kehormatan atau nama baik kepala daerah dengan menuduhkan suatu perbuatan tertentu (een bepald feit). Sebab warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain (Vide Pasal 6 huruf a UU No.9 Tahun 1998).

Perlu kami ditegaskan bahwa menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu perbuatan tertentu merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 433 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menyebutkan bahwa : “setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”.

Jika apa yang dituduhkan oleh para pendemo tidak dapat dibuktikan kebenarannya, maka apa yang dilakukan oleh para pendemo dapat dikategorikan sebagai tindak pidana fitnah sebagaimana dimaksud Pasal 434 KUHP yang menegaskan bahwa : “Jika setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”.

Dalam orasi yang disampaikan terdapat beberapa pernyataan yang bersifat tuduhan yang tidak berdasar, tidak didukung oleh data, fakta hukum, maupun dasar normatif yang dapat dipertanggungjawabkan serta belum ada putusan hukum yang membenarkan peristiwa tsb, adapun pernyataan yang diduga bersifat tuduhan dalam agenda demo tersebut antara lain sebagai berikut :
1. Menyatakan Bupati tidak amanah;
2. Menyatakan Bupati melakukan intervensi kepala desa dan camat;
3. Menuduh adanya kongkalikong antara DPRD BONE BOLANGO dan Bupati karena tidak menerima masa aksi;
4. Menuduh maraknya nepotisme atas pelantikan anak mantu dan anak kandung Bupati BONE Bolango;
5. Menuduh adanya jual beli jabatan untuk eselon II, III dan IV;
6. Terkait pembiaran kasus narkoba oleh Putra Bupati;
7. Terkait suap menyuap proyek di Pemerintahan Kab. Bone Bolango.

Informasi yang tidak akurat berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat serta menciptakan opini liar karena tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Adapun fakta hukum yang perlu kami luruskan adalah sebagai berikut:
1. Menyatakan Bupati tidak amanah harus disertai data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum;
2. Menyatakan Bupati melakukan intervensi kepala desa dan camat harus pula diuraikan bentuk intervensi serta maksud intervensi dan bukti-bukti yang menyatakan kebenaran peristiwa tersebut;
3. Menuduh adanya kongkalikong antara DPRD BONE BOLANGO dan Bupati karena tidak menerima masa aksi, hal ini sangat tidak berdasar dan menyesatkan meskipun tidak serta merta melanggar hukum namun sangat merugikan Pejabat terkait;
4. Menuduh maraknya nepotisme atas pelantikan anak mantu dan anak kandung Bupati BONE Bolango, hal ini juga sudah berulang kali diterangkan melalui pemberitaan media online yang pada pokoknya menjelaskan bahwa tahapan pengisian jabatan telah melalui proses seleksi terbuka dan objektif oleh TIMSEL;
5. Menuduh adanya jual beli jabatan untuk eselon II, III dan IV tentu harus dibuktikan secara hukum, sebab jika hal ini benar adanya maka akan sangat mempengaruhi stabilitas jalannya pemerintahan;
6. Terkait pembiaran kasus narkoba oleh Putra Bupati hal ini juga sepenuhnya sudah ditangani oleh Polda Gorontalo Dan hingga saat ini tidak ada satu pun putra bupati Bone Bolango yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus narkotika baik sebagai pengedar ataupun pengguna;
7. .Terkait suap menyuap proyek di Pemerintahan Kab. Bone Bolango. Hal ini sangat ditentang oleh Pak Bupati, olehnya jika memang memiliki bukti konkret segera buat laporan pengaduan agar proses legal actionnya running dan tuduhan atau isu ini tidak berubah menjadi fakta.

Kami menegaskan bahwa setiap tindakan dan kebijakan yang diambil telah mengutamakan prinsip kehati-hatian, melalui prosedur hukum yang sah, transparansi43ang, dan dapat sadipertanggungjawabkan.

Kami juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk:
• Mengedepankan data dan fakta hukum dalam menyampaikan pendapat;
• Tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi;
• Menjaga situasi tetap kondusif demi kepentingan bersama.

Apabila terdapat keberatan atau perbedaan pandangan, kami membuka ruang dialog dan klarifikasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Demikian pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik agar memperoleh informasi yang benar, berimbang, dan berdasarkan fakta hukum.(*)

Tags: Pemda bonbol
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

Headline

Praktisi Hukum: Gubernur Gorontalo Jalankan Regulasi, Searah Kebijakan Presiden Prabowo

13 Maret 2026
f.hms
Headline

Weny Gaib Dampingi Gubernur Sulut Kunker ke SMA N 3 Kotamobagu

12 Maret 2026
f.ist
Headline

Gubernur Selvanus Buka Puasa Bersama Masyarakat Kotamobagu

12 Maret 2026
Next Post
F.HMS

Wagub Gorontalo Ancam Tutup SPPG yang Langgar Aturan

Wamenaker Afriansyah-f.hms

Wamenaker: Audit K3 Tak Boleh Ditawar, Ini Soal Nyawa dan Nasib Usaha

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

f.ist

Gusnar Ismail Tak Ingin Penambang Terjerat Hukum

2 hari ago
Tim Hukum Pemda, Adnan Parangi, SH.,MH

Tanggapan Atas Aksi Demonstrasi

2 minggu ago
f.hms

Kebijakan Gubernur, PPPK Paruh Waktu Tetap Terima THR

1 hari ago
Bupati Pohuwato saat ikut menyaksikan langsung lauching program Aplikasi Simontok dari Dinas Dukcapil Pohuwato. (f. Humas Pemkab)

Aplikasi “Simontok” Dinas Dukcapil Pohuwato Menuai Apresiasi Bupati

5 tahun ago
f.hms

THR dan TPP ASN Pemprov Gorontalo Cair

1 hari ago
ilus-ist

4.000 Lampu Tradisional Siap Terangi Festival Tumbilotohe 2026 di Gorontalo

6 hari ago

Praktisi Hukum: Gubernur Gorontalo Jalankan Regulasi, Searah Kebijakan Presiden Prabowo

10 jam ago
f.ist

Gubernur Selvanus Buka Puasa Bersama Masyarakat Kotamobagu

1 hari ago
f.hms

Weny Gaib Dampingi Gubernur Sulut Kunker ke SMA N 3 Kotamobagu

1 hari ago

Terbaru

Headline

Praktisi Hukum: Gubernur Gorontalo Jalankan Regulasi, Searah Kebijakan Presiden Prabowo

by NN Indonesia
13 Maret 2026
0

NN, GORONTALO- Praktisi hukum asal Makassar, Ahmad Tawakkal Paturusi, menilai langkah Gubernur Gusnar Ismail dalam menegakkan regulasi...

f.hms

Weny Gaib Dampingi Gubernur Sulut Kunker ke SMA N 3 Kotamobagu

12 Maret 2026
f.ist

Gubernur Selvanus Buka Puasa Bersama Masyarakat Kotamobagu

12 Maret 2026
f.hms

THR dan TPP ASN Pemprov Gorontalo Cair

12 Maret 2026
f.hms

Kebijakan Gubernur, PPPK Paruh Waktu Tetap Terima THR

12 Maret 2026
f.ist

Gusnar Ismail Tak Ingin Penambang Terjerat Hukum

12 Maret 2026
f.ist

Pemprov Gorontalo Perkuat Upaya Pengendalian Inflasi

11 Maret 2026
f.hms

Pasar Murah Pemprov Gorontalo-Kejati, 1.500 Paket Disiapkan

11 Maret 2026

Terus Merawat Dapur Warga Tetap Mengepul

10 Maret 2026
f.ist

Resmi Nahkodai PPP Provinsi Gorontalo, Ini Target Ismet Mile !

10 Maret 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.