Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Headline

Korban Penikaman di Gorontalo jadi Tersangka, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kriminalisasi Pembelaan Diri

by NN Indonesia
13 April 2026
in Headline, Kriminal
Reading Time: 2 mins read
f.ist

NN, GORONTALO — Seorang warga di Desa Biluhu Timur, Kabupaten Gorontalo, berinisial AS (33) yang menjadi korban penikaman, justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gorontalo atas laporan terduga pelaku karena membela diri.

Korban AS sebelumnya mengalami luka tusuk di bagian punggung akibat serangan menggunakan senjata tajam yang dilakukan pada 12 Agustus 2025 silam oleh HS. Namun kemudian HS melaporkan balik AS karena menggigit saat berusaha menyelamatkan diri.

Penetapan korban sebagai tersangka itu sesuai dengan surat penetapan tersangka tertanggal 9 April 2026 yang dikeluarkan Polres Gorontalo menindaklanjuti laporan HS bernomor LP/B/38/III/2026/SPKT/Polres Gorontalo, tertanggal 9 Februari 2026.

Tim Kuasa Hukum AS dari Kantor Hukum Mateka & Associates menilai langkah tersebut berpotensi sebagai bentuk kriminalisasi terhadap korban yang membela diri.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Rasid Sayiu, S.H.I., Mohamad Taufik Mateka, S.H., Akbarul Muhith Nawawi, S.H., dan Nurlian M. Lahati, S.HI, S.Tr.Kes, M.H., menjelaskan bahwa klien mereka berada dalam posisi diserang secara tiba-tiba dan mengalami luka tusuk di bagian punggung.

“Klien kami merupakan korban penikaman. Dalam kondisi terancam, klien kami melakukan tindakan refleks dengan menggigit pelaku untuk menyelamatkan diri. Namun justru klien kami ditetapkan sebagai tersangka,” ujar tim kuasa hukum dalam keterangannya.

Menurut tim kuasa hukum, tindakan tersebut merupakan bentuk pembelaan diri atau noodweer yang dikenal dalam hukum pidana. Dalam kondisi pembelaan diri terhadap serangan yang mengancam keselamatan jiwa, seseorang tidak dapat dipidana.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti proses penyelidikan yang dinilai belum berimbang. Mereka menyebutkan bahwa saksi dari pihak korban belum seluruhnya diperiksa, sementara hasil visum korban juga belum disampaikan secara transparan.

“Kami berharap proses hukum dilakukan secara objektif dan profesional dengan mempertimbangkan fakta bahwa klien kami adalah korban penikaman yang mengalami luka serius,” lanjut tim kuasa hukum.

Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Mateka & Associates juga menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk mengajukan praperadilan guna menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap klien mereka apabila ditemukan adanya kejanggalan dalam proses penyidikan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan korban dalam sistem peradilan pidana. Sejumlah praktisi hukum menilai bahwa korban yang membela diri seharusnya mendapatkan perlindungan hukum, bukan justru ditetapkan sebagai tersangka.

Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan dan tim kuasa hukum memastikan akan terus mengawal perkara tersebut demi menjamin kepastian hukum serta perlindungan terhadap korban.(*)

Tags: Korban jadi tersangkaKriminal
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

f.hms
Headline

Lansia Harus Tetap Produktif

30 Mei 2026
f.hms
Headline

Gusnar Ismail Fasilitasi Penyelesaian Kredit ASN Pemkot Gorontalo di BSG

30 Mei 2026
f.hms
Headline

Wagub Idah Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Biau

30 Mei 2026
Next Post
Sekjend Dalu Agung Darmawan

Siapkan Ketersediaan SDM yang Berintegritas, Sekjen ATR/BPN Minta Dukungan Komisi II DPR RI dalam Transformasi STPN

Pemda Bone Boloango Sosialisasikan Penguatan Komitmen Pemenuhan Hak Anak

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

f.ist

Korban Penikaman di Gorontalo jadi Tersangka, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kriminalisasi Pembelaan Diri

2 bulan ago
Waldemar Simanjolang

Manajemen SPBU Randangan Angkat Bicara, Waldemar: Harga Sesuai yang Ditentukan

3 tahun ago
Kepala Dinas ESDM Wardoyo Pongoliu dan sejumlah pimpinan OPD dalam konferensi pers menjelaskan tahapan penerbitan IPR

Pemprov Gorontalo Paparkan Tahapan Penerbitan IPR: 1 Telah Terbit, 14 Koperasi Sedang Berproses

1 hari ago
Lembaga Penjamin Simpanan (Ilustarasi)

Kepercayaan Nasabah Dijaga, LPS Pertahankan Bunga Penjaminan

1 hari ago
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi latih UMKM

Dari Kreativitas Jadi Peluang Bisnis, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Latih Kelompok Binaan di Bitung

9 jam ago

Era Baru IAIN Gorontalo

6 bulan ago
f.hms

Gusnar Ismail Fasilitasi Penyelesaian Kredit ASN Pemkot Gorontalo di BSG

8 jam ago
f.hms

Lansia Harus Tetap Produktif

8 jam ago
f.ist

Di Sulawesi, Gorontalo Jagonya UCJ

20 jam ago

Alfamart Salurkan Bantuan Banjir Bandang di Biau Gorontalo Utara

15 jam ago

Terbaru

f.hms
Headline

Lansia Harus Tetap Produktif

by NN Indonesia
30 Mei 2026
0

f.hms NN, GORONTALO- Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie, mendorong para lanjut usia (Lansia) di Gorontalo...

f.hms

Gusnar Ismail Fasilitasi Penyelesaian Kredit ASN Pemkot Gorontalo di BSG

30 Mei 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi latih UMKM

Dari Kreativitas Jadi Peluang Bisnis, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Latih Kelompok Binaan di Bitung

30 Mei 2026

Alfamart Salurkan Bantuan Banjir Bandang di Biau Gorontalo Utara

30 Mei 2026
f.hms

Wagub Idah Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Biau

30 Mei 2026
f.ist

Di Sulawesi, Gorontalo Jagonya UCJ

30 Mei 2026
f.hms

Mampu Jaga Stabilitas Inflasi, Gorontalo Diganjar Rp 3 M dari Kemendagri

30 Mei 2026
Lembaga Penjamin Simpanan (Ilustarasi)

Kepercayaan Nasabah Dijaga, LPS Pertahankan Bunga Penjaminan

29 Mei 2026
Kepala Dinas ESDM Wardoyo Pongoliu dan sejumlah pimpinan OPD dalam konferensi pers menjelaskan tahapan penerbitan IPR

Pemprov Gorontalo Paparkan Tahapan Penerbitan IPR: 1 Telah Terbit, 14 Koperasi Sedang Berproses

29 Mei 2026
f.hms

Pasar Murah Pemprov Digelar Jelang Idul Adha, Sangat Membantu Warga

25 Mei 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.