
NEWSNESIA.ID – KPU Kabupaten Gorontalo Utara, akan melakukan klarifikasi kepada Partai Politik (Parpol), yang calon legislatifnya terpilih dan telah terbukti bersalah melakukan pelanggaran Pidana Pemilu.
Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, dalam rapat pleno penetapan kursi dan calon anggota terpilih DPRD Kabupaten Gorontalo Utara yang berlangsung di ruang RPP Saronde, Kamis (13/6/2024) Kemarin.
Sofyan Jakfar, mengatakan untuk calon yang terbukti melakukan pidana Pemilu, itu akan diklarifikasi setelah penetapan calon terpilih.
Karena di PKPU kata Sofyan, menjelaskan bahwa KPU melakukan klarifikasi, setelah ada calon yang terpilih.
“Terkait dengan prosesnya itu paling lambat 14 hari setelah penetapan, Jadi yang bersangkutan kita tetapkan dulu, nanti setelah itu kita akan mengklarifikasi ke partai politik,” terang Sofyan.
Hasilnya nanti bagaimana lanjut Sofyan lagi, akan ditetapkan kembali dalam rapat pleno, namun bukan pleno terbuka, tapi rapat pleno tertutup.
“Setelah itu kita serahkan hasil pemilihan ini kepada pemerintah daerah untuk dilantik,” tandas Sofyan.
Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Utara, Nur Istiyan Harun, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima putusan pengadilan terhadap salah satu calon anggota DPRD Gorontalo Utara yang terpilih dan telah terbukti melakukan pelanggaran Pidana Pemilu itu.

“Sudah kami terima putusannya itu hari Senin kemarin,” kata Isti (sapaan akrabnya). (Prin)






















