
GORONTALO-NN– Komisi Informasi (KI) Provinsi Gorontalo terus berupaya memperluas informasi kepada publik terkait ekesistensi KI dan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagaiamana amanah Undang-undang No 14 Tahun 2008.
Kali ini, KI melibatkan berbagai unsur masyarakat menggelar diskusi publik dengan tema Peran Komisi Informasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Mewujudkan Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan, berlangsung di Warkop Break Off, Limboto, Kabupaten Gorontalo.
Ketua KI Daerah Provinsi Gorontalo Idris Kunte menjelaskan, tujuan diskusi tersebut agar publik memahami peran Komisi Informasi dan partisipasi masyarakat dalam implementasi UU KIP serta tantangan dan solusi dalam mewujudkan transparansi pemerintahan.
“Sehingga kami mendorong transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, sebagaimana amanah undang-undang,” jelas Idris Kunte.
Idris menguraikan, peran KI diantaranya bertugas menyelesaikan sengketa informasi, memberikan edukasi kepada masyarakat dan badan publik tentang hak dan kewajiban terkait informasi publik, serta mengawasi pelaksanaan UU KIP.
“Partisipasi masyarakat adalah kunci dalam mengawasi dan memastikan transparansi pemerintahan. Masyarakat yang aktif dapat mendorong badan publik untuk lebih terbuka dan akuntabel,” tambah Idris Kunte menjelaskan dihadapan puluhan peserta.

“Kami mendorong kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan organisasi non-pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas,” papar Idris.
Terakhir kata Idris, implementasi UU KIP memerlukan peran aktif dari Komisi Informasi dan partisipasi masyarakat untuk mewujudkan transparansi pemerintahan yang efektif.
“Kami mengajak semua pihak untuk terus berpartisipasi aktif dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” pungkas Idris Kunte.(NN)




















