Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Headline

Begini Mekanisme Pembayaran THR Karyawan di Tengah Pandemi Covid-19

by NN Indonesia
9 Mei 2020
in Headline, Nasional
Reading Time: 2 mins read
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah. (f.istimewa)

 

NewsNesia.id -(NN)- Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Rilis Kemnaker RI, dalam SE tersebut, Menaker ida meminta para gubernur memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“THR adalah pendapatan non upah yang harus diberi pengusaha kepada pekerja. ini sesuai dengan ketentuan PP 78/2015 tentang Pengupahan. Dan ini kewajiban yang harus dibayar oleh pengusaha kepada pekerja,”kata Menaker Ida dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Sabtu (09/05).

Di SE THR tersebut disebutkan, jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan, solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh melalui dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh.

“Ada banyak pertanyaan, bagaimana kalau kondisi pengusaha tidak mampu membayar? Maka solusi atas permasalahan tersebut harus didialogkan secara terbuka antara pengusaha dengan pekerja. Pengusaha harus membuka secara transparan kondisi keuangannya berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan. Segera dialogkan secara bipartit,”kata Menteri Ida.

“Dengan membuka ruang dialog, maka pengusaha dan pekerja mencari jalan bersama antara bagaimana mengatasi pembayaran THR ini. Apakah dilakukan secara bertahap, kalau ditunda sampai kapan , caranya bagaimana, itu dibicarakan secara bipartit antara pengusaha dengan pekerja,” tambahnya.

Dialog antara pengusaha dan pekerja dapat menyepakati beberapa hal antara lain bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan bertahap.

Bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kata Ida, maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai jangka waktu tertentu yang disepakati. Demikian juga waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR

“Kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh tersebut harus dilaporkan oleh perusahaan kepada Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat,”kata Ida mengutip SE THR.

Sesuai SE THR, Ida memastikan kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR Keagamaan dan denda, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan dan denda kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020.

“’Ada sanksi buat perusahaan yang tidak membayar sama sekali? Sesuai ketentuan perundang-undangan, secara administrasi, tetap ada dendanya. Tapi semua itu pun juga harus dibicarakan dan kemudian pengusaha melaporkan hasil kesepakatannya ke dinas ketenagakerjaan setempat, kata Ida.

Agar pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2020 efektif Menaker ida Fauziyah mengharapkan Gubernur untuk membentuk Pos Komando (Posko) THR Keagamaan Tahun 2020 di masing-masing provinsi dengan memperhatikan prosedur/protocol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Gubernur juga diminta menyampaikan SE Menaker ini kepada Bupati dan Walikota dan pemangku kepentingan di wilayahnya.

Dalam penyusunan Surat Edaran THR Keagamaan ini, Menaker Ida menyatakan Kemnaker telah melakukan beberapa kali dialog dengan para pengusaha yang tergabung dalam Apindo serta dialog dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.⁣⁣⁣⁣⁣
⁣⁣⁣⁣⁣
SE THR ini pun telah dibahas dan menjadi kesepakatan bersama Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) dalam sidang pleno LKS Tripnas yaitu pada point 2 yang menyatakan penyusunan pelaksanaan THR dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian akibat pandemi Covid-19 dengan menambahkan laporan keuangan tingkat perusahaan.⁣⁣⁣⁣⁣⁣(im/net)

Tags: Idah FaiziahMenteri Ketenagakerjaan RIperusahaanTHR
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

f.hms
Headline

Bank Mandiri jadi Penyelenggara Gorontalo Half Marathon 2026

14 Juli 2026
f.hmspemprov
Headline

Australia Buka Peluang Perpanjang Program SKALA di Gorontalo

14 Juli 2026
Joko Widodo saat berada di rumah Almarhum Rachmat Gobel di Jakarta, Jumat 10 Juli 2026-ist
Headline

Joko Widodo Sebut Rachmat Gobel Banyak Berikan Hal Baik untuk Bangsa

10 Juli 2026
Next Post
Danrem 133/Nani Wartabone, Gorontalo, Kolonel Czi Bagus Antonov Hardito bersama Ibu Ny. Gusti Bagus Antonov Hardito, melakukan kunjungan kerja (kunker) perdana ke Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Sabtu (9/5/2020), disambut dengan tradisi adat.

Kunker Perdana di Gorut, Danrem 133/Nani Wartabone Disambut Secara Adat

Ilustrasi- industri.co.id

Usulan PSBB Buol Disetujui Menkes RI

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah. (f.istimewa)

Begini Mekanisme Pembayaran THR Karyawan di Tengah Pandemi Covid-19

6 tahun ago
Penyerahan surat persetujuan penobatan nama drg. Clara Gobel jadi RSCG dari keluarga besar Gobel di Jakarta.(f.istimewa)

Sempat Terharu, Keluarga Besar Gobel Restui Penobatan drg. Clara Gobel jadi RSCG Boalemo

1 tahun ago
Ketua DPC Bone Bolango, Zamroni Mile.

Zamroni Mile Bertekad Bawa PPP Raih Target Maksimal di Bone Bolango

2 hari ago
Sekda Boalemo Sherman Moridu membuka kegiatan Bimtek LPPD dilangsungkan di Kota Manado, Rabu (10/02/2021).(f.humas)

Gelar Bimtek LPPD di Manado, Begini Instruksi Sekda Boalemo!

5 tahun ago
Hms

Kantor Pertanahan Kota Gorontalo Antar Sertipikat PTSL Langsung ke Rumah Warga

3 minggu ago
Ilustrasi Pelataran

Banyak Membantu, Warga Minta BPN Sediakan Layanan Lebih Banyak Lagi di PELATARAN

2 bulan ago
f.hms

Bank Mandiri jadi Penyelenggara Gorontalo Half Marathon 2026

9 jam ago
f.hms

PUPR Kotamobagu Bertahap Benahi Ruas Jalan Zakaria Imban

2 bulan ago
TMP Kalibata

Bukan di Gorontalo, Rachmat Gobel akan Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata

4 hari ago
Kodim 1313/Pohuwato mulai melaksanakan kegiatan Pra TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-129 Tahun Anggaran 2026

Pra TMMD Ke-129, Kodim 1313/Pohuwato Wujudkan Rumah Layak Huni bagi Warga Taluditi

2 hari ago

Terbaru

Pimpinan Lintas Institusi Provinsi ngopi bersama.
Daerah

Lewat Secangkir Kopi : Kapolda, Kejati, Danrem, & Gubernur Gorontalo Jaga Soliditas Institusi

by NN Indonesia
14 Juli 2026
0

Pimpinan Lintas Institusi Provinsi ngopi bersama. Newsnesia.id - Suasana agak berbeda dirasakan para pengunjung di salah satu...

f.hms

Bank Mandiri jadi Penyelenggara Gorontalo Half Marathon 2026

14 Juli 2026
f.hmspemprov

Australia Buka Peluang Perpanjang Program SKALA di Gorontalo

14 Juli 2026
Ketua DPC Bone Bolango, Zamroni Mile.

Zamroni Mile Bertekad Bawa PPP Raih Target Maksimal di Bone Bolango

12 Juli 2026
Kodim 1313/Pohuwato mulai melaksanakan kegiatan Pra TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-129 Tahun Anggaran 2026

Pra TMMD Ke-129, Kodim 1313/Pohuwato Wujudkan Rumah Layak Huni bagi Warga Taluditi

12 Juli 2026
Joko Widodo saat berada di rumah Almarhum Rachmat Gobel di Jakarta, Jumat 10 Juli 2026-ist

Joko Widodo Sebut Rachmat Gobel Banyak Berikan Hal Baik untuk Bangsa

10 Juli 2026
TMP Kalibata

Bukan di Gorontalo, Rachmat Gobel akan Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata

10 Juli 2026
RG saat bertemu dengan Menko AHY beberapa waktu lalu.-docist

Menko AHY Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Rachmat Gobel

10 Juli 2026
doc.ist

Gubernur Gusnar Ismail Sampaikan Ucapan Belasungkawa Wafatnya Rachmat Gobel

10 Juli 2026

Jenazah Rachmat Gobel akan Dimakamkan di Gorontalo

10 Juli 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.