
NEWSNESIA.ID, Kota Gorontalo – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu lagi-lagi berhasil digagalkan tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Gorontalo Kota.
Kali ini, polisi berhasil membongkar jaringan penyelundupan narkotika yang dipasok melalui Provinsi Sulawesi Tengah.
Adalah MD (53) seorang wanita yang ditangkap di rumahnya di Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, Senin (10/2/2025) Sekira pukul 07.15 Wita.
MD ditangkap setelah operasi penyelidikan polisi berhasil mendapatkan informasi adanya transaksi jual beli barang haram yang di pasok melalui Provinsi Sulawesi Tengah.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana melalui Kasat Narkoba AKP Dimas Wicaksono Wijaya menjelaskan, bahwa penangkapan ini merupakan hasil operasi penyelidikan yang dilakukan terhadap terhadap seorang bandar berinisial YRR alias Ongki di Moutong, Sulawesi Tengah. Polisi menduga Ongki menjadi sosok pemasok barang haram tersebut dan diedarkan di wilayah Gorontalo.
“Kami mendapatkan informasi bahwa Ongki telah mengirim sabu ke Gorontalo dengan menggunakan jasa kurir. Setelah kami lakukan pemantauan, akhirnya kami mengamankan tersangka di rumahnya dengan barang bukti narkotika yang disembunyikan di dalam boneka,” ujar AKP Dimas
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu dalam plastik klip yang disimpan dalam boneka yang berada dalam genggaman tersangka MD dimana barang haram tersebut diduga sengaja disembunyikan untuk mengelabui petugas.
setelah mengamankan MD, team opsnal narkoba yang dipimpin langsung AKP Dimas bergerak ke moutong ,dan di backup sat narkoba polres parimo berhasil mengamankan YRR alias Ongki warga kecamatan parigi kabupaten parigi mouting lalu membawa kembali ke Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini MD dan YRR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak Rabu 12 Februari 2025 karena cukup bukti melanggar pasal 112 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.(NN)






















