
NEWSNESIA.ID, Kota Gorontalo – Pollresta Gorontalo Kota akhirnya menetapkan ke 6 Debt Collector sebagai tersangka pada kasus pengeroyokan terhadap konsumen beberapa waktu lalu.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana,S.I.K., MH melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.I.K.,mengatakan bahwa, setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan, Sat Reskrim telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan sejak hari Jumat (28/3).
Lebih lanjut AKP Akmal menjelaskan bahwa enam orang tersebut adalah GK (23), MRS (33) keduanya warga kelurahan Bugis kecamatan Dumbo Raya, RAS (22) warga Kelurahan Pohe Kecamatan Hulonthalangi, RM (25) warga Desa Talumopatu Kecamatan Tapa Kabupaten Bone Bolango, MGAL (21) warga Kelurahan Padebuolo Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo, dan IN (24) warga Kelurahan Tumbihe Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango.
“Ke enam orang ini diduga keras telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum (pengeroyokan) sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 (1)KUHPidana Sub pasal 351 ayat (1/ KUHPidana Jo pasal 55 KUHPidana,” ujar AKP Akmal.
Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial memperlihatkan pengeroyokan di jalanan Kota Gorontalo, yang dilakukan oleh beberapa orang debt collector terhadap salah seorang pria yang diduga merupakan konsumen dari salah satu finance.
Dalam video yang beredar, terlihat para pelaku dengan bengis melakukan penganiayaan secara membabi buta terhadap korban dengan menggunakan batu, helm bahkan balok kayu untuk melumpuhkan korban.
Korban yang mendapat serangan bertubi-tubi dari kawanan debt collector ini berusaha melawan dengan tangan kosong hingga akhirnya memilih menghindar menyelamatkan diri.
Aksi para debt collector ini pun direkam salah satu pengendara dan menyebarkan kejadian tersebut di akun pribadi di salah satu platfrom, hingga akhirnya viral di media sosial. (JM/NN)
























