
NewsNesia.id – Dikeluarkannya surat edaran terkait pelarangan aktivitas kaum transgender oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo kini masuk dalam ranah hukum.
Sekelompok Transpuan yang merasa mendapat ketidakadilan pun hendak melaporkan hal tersebut ke Kementiran Hukum dan HAM Republik Indonesia yang kabarnya turut didampingi oleh OBH Yadikdam Goronralo.
Upaya oleh sekelompok Transpuan pun itu menuai sorotan dari salah satu penceramah yang aktif di media sosial, Rizal Ombngo Rio.
Rizal nampak dalam akun Facebook pribadinya menyoroti keterlibatan OBH Yadikdam Gorontalo dalam melakukan pembelaan kepada kaum LGBT atau Transpuan di Gorontalo.
“Nah Lucunya Sahabat Sekalian, Pihak Waria Gorontalo ini menggandeng kuasa hukum dari mana coba, dari Yadikdam, Yayasan Pendidikan & Pendampingan Hukum Masyarakat. Lucu sobat yayasan pendidikan bukannya meluruskan penyimpangan Waria, justru langsung memberikan pembelaan kepada mereka, ya Allah ya Karim, mestinya kan yayasan ini fungsinya mendidik dulu, nah ini belum diapa-apakan bahkan gak pernah jelas apakah menerima penyimpangan Waria atau tidak ya boro-boro langsung memberikan pembelaan, sangatlah lucu sesuatu yang sudah jelas menyimpang kok masih ada yang bela,…” begitulah penggalan kutipan yang disampaikan Rizal pada akun Fecebooknya.
Menanggapi hal tersebut, pihak Yadikdam langsung merespon sebelum terlalu jauh dikomsumsi oleh publik dan menimbulkan persepsi yang keliru kepada Organisasi Bantuan Hukum Yadikdam Gorontalo.
“Pertama, dengan segala kerendahan hati saya menilai beliau (Ustadz Rizal) tidak memahami kerja-kerja teman-teman di OBH Yadikdam sebagai organisasi bantuan hukum untuk masyarakat siapa saja yang meminta bantuan hukum terhadap hak-hak nya yang dirugikan, mau siapa saja kami tidak melihat warna kulit, agama, jenis kelamin, ras, suku selama mereka meminta bantuan hukum maka pasti kami akan bantu,” jelas Pendiri OBH Yadikdam Gorontalo, Rongki Ali Gobel, Jumat (16/5/2025).
Lebih lanjut Rongki juga secara tegas membantah OBH Yadikdam mendukung atau pro terhadap kaum transgender atau perilaku menyimpang lainnya.
“Kedua dengan tegas saya nyatakan OBH Yadikdam tidak mendukung atau pro terhadap segala bentuk perilaku menyimpang apakah itu transgender dan yang lainnya, adapun klien kami sebelum kami menerima permintaan bantuan hukum, kami di Yadikdam dengan tegas juga meminta klien kami agar tidak melakukan perilaku menyimpang dan kembali kepada kodratnya sebagai seorang laki-laki,” tegasnya.
Rongki menjelaskan bahwa apa yang dibela oleh Yadikdam kepada 12 kliennya itu lebih kepada hak mereka dalam mencari nafkah atau bekerja dalam bidang kesenian.
“Mereka mengakui kepada kami tuntutan pekerjaan mereka dibidang seni, mengharuskan mereka untuk berpakaian seperti wanita, jadi ini urusan perut, ada hak klien kami yang dirampas disitu sehingga kami perlu bela dalam ranah hukum,” urainya.
Ia juga menyayangkan sikap pemerintah yang tidak tegas dan bersifat sepihak dalam membatasi pekerjaan klien kami.
Dan kami melihat isu isu ini sengaja dimainkan dan dipelihara oleh orang atau oknum yg berada dalam dunia hiburan / Seni juga, dan semuanya sementara kita pelajari kalau memang kita temukan ada perbuatan pidananya maka kami akan langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian
“Jadi setelah kami cermati sentimen surat itu juga menyoal pakaian terbuka, nah begitu seharusnya sikap pemerintah sekalian saja larang segala bentuk aktivitas hiburan malam yang menampilkan aurat terbuka oleh para penyanyi biduan perempuan yang kerap tampil terbuka juga, jadi saya harap dan saya mohon khususnya kepada Ustadz Rizal sebelum berbicara dipublik memahami dengan tuntas seluk beluk masalahnya, jangan sampai hanya mencari pansos,” tutup Rongki.(nn)





















