
Di negeri yang konon menjunjung tinggi demokrasi, menyampaikan pendapat di muka umum semestinya menjadi hak yang tidak bisa ditawar. Namun, realitas di lapangan kerap menyuguhkan ironi: aparat yang seharusnya menjaga ketertiban dan melindungi hak-hak sipil justru menjadi alat untuk membungkam suara rakyat. Tuduhan polisi terhadap massa aksi sering kali bernada memojokkan, melabeli mereka dengan istilah-istilah negatif seperti “perusuh”, “provokator”, atau bahkan “ancaman stabilitas nasional”. Padahal, mereka hanyalah warga negara yang menyuarakan keresahan.
Kecenderungan negara membingkai perlawanan sipil sebagai bahaya bersama adalah strategi lama yang diperbarui. Di balik narasi keamanan dan ketertiban, tersimpan kepentingan untuk menjaga kenyamanan segelintir elite dari kritik publik. Demonstrasi dipelintir menjadi aktivitas destruktif, bukan sebagai ekspresi kekecewaan terhadap kebijakan atau tindakan yang dianggap merugikan rakyat banyak. Dalam ruang publik yang makin dikontrol, keberanian untuk menyampaikan aspirasi justru dianggap subversif.
Labelisasi negatif terhadap massa aksi bukan hanya bentuk penyangkalan terhadap hak asasi manusia, melainkan juga taktik delegitimasi yang sistematis. Negara berupaya membangun opini bahwa siapa pun yang turun ke jalan tidak layak dipercaya, apalagi didengarkan. Media arus utama kadang tanpa sadar atau justru dengan sengaja menjadi perpanjangan tangan kekuasaan dengan menyiarkan berita sepihak yang memperkuat stigma terhadap pengunjuk rasa. Potret mereka dimunculkan dalam frame kekerasan, bukan dalam semangat perjuangan dan harapan.
Dalam konstruksi seperti ini, masyarakat sipil dihadapkan pada dilema. Di satu sisi, mereka dituntut untuk tetap vokal demi menjaga kewarasan demokrasi. Di sisi lain, mereka harus menghadapi risiko dikriminalisasi, diintimidasi, bahkan dipersekusi. Ketika hukum menjadi alat represi, bukan perlindungan, ruang partisipasi publik perlahan-lahan mengkerut. Rasa takut menggantikan semangat kolektif, dan publik dipaksa untuk menerima kebijakan tanpa pertanyaan.
Retorika keamanan yang digunakan aparat untuk membenarkan tindakan represif terhadap aksi massa semakin menunjukkan wajah otoritarianisme yang tersembunyi. Dalam beberapa kasus, aparat secara terang-terangan membubarkan aksi damai dengan kekerasan, menangkap tanpa prosedur, bahkan menjerat peserta aksi dengan pasal-pasal karet seperti makar atau penyebaran berita bohong. Padahal dalam negara hukum yang sehat, hak untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat dilindungi secara eksplisit dalam konstitusi.
Lebih dari sekadar pelanggaran prosedural, tindakan aparat tersebut menunjukkan adanya krisis kepercayaan negara terhadap warganya sendiri. Negara melihat rakyat sebagai potensi gangguan, bukan sebagai subjek yang berhak menyuarakan pandangan. Ketakutan terhadap kritik menunjukkan ketidakmampuan menerima keberagaman suara. Dalam sistem demokrasi yang ideal, oposisi justru menjadi penyeimbang, bukan musuh yang harus dilenyapkan.
Apa yang sedang terjadi bukan hanya soal kebebasan berekspresi, tetapi juga soal siapa yang berhak bicara dalam ruang publik. Ketika suara-suara kritis disingkirkan dan hanya mereka yang memuja kekuasaan yang diberi panggung, maka demokrasi berubah menjadi teater kosong. Kekuatan rakyat tidak lagi menjadi penentu arah negara, melainkan hanya dijadikan ornamen dalam retorika politik.
Di titik inilah pentingnya solidaritas antarwarga untuk melawan narasi yang memecah belah. Ketika satu kelompok dicap sebagai ancaman, kelompok lain harus sadar bahwa label itu bisa dengan mudah beralih kepada mereka. Represi terhadap satu suara adalah sinyal bahaya bagi semua. Demokrasi hanya bisa hidup jika warga negara saling menjaga ruang ekspresi. Dan itu berarti menolak tunduk pada framing negara yang menyesatkan.
Membangun kembali kepercayaan terhadap kebebasan sipil harus dimulai dari pengakuan bahwa suara rakyat bukan ancaman, melainkan energi untuk perbaikan. Negara harus ingat bahwa mandat kekuasaan berasal dari rakyat, dan bukan sebaliknya. Tugas negara bukan memonopoli kebenaran, melainkan menjamin keberlangsungan diskusi publik yang sehat, termasuk ketika suara-suara itu tidak nyaman untuk didengar.
Jika setiap demonstrasi selalu disambut dengan curiga, jika setiap spanduk diperlakukan seperti senjata, maka bangsa ini sedang berjalan mundur. Demokrasi tidak bisa hidup hanya dalam kotak suara pemilu. Ia tumbuh dari diskusi, perdebatan, bahkan perlawanan. Karena itulah suara rakyat bukan untuk dibungkam, tapi didengar. Jika negara memilih untuk tuli, maka ia sedang menggali lubang untuk kehilangan legitimasi.
Kini, tantangan terbesar bukan hanya melawan kebijakan yang tidak adil, tapi juga melawan narasi yang menyesatkan. Narasi yang menyulap pembela keadilan menjadi musuh publik. Di tengah arus informasi yang begitu deras, publik harus jeli membedakan fakta dan propaganda. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya satu aksi, tapi masa depan demokrasi itu sendiri.
Oleh : T.H. Hari Sucahyo
* Peminat bidang Sosial, Politik, dan Humaniora
* Penggagas Lingkar Studi Adiluhung dan kelompok Studi Pusaka AgroPol




















