
NEWSNESIA.ID, Kota Gorontalo – Dua terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang warga di Kelurahan Limba U1 Kecamatan Kota Selatan, Jum’at (16/5/2025) akhirnya diamankan polisi sekira pukul 21.00 Wita.
Kedua terduga pelaku ini digiring ke Mapolresta Gorontalo Kota usai berbuat ulah dan menganiaya seorang warga yang berinisial FD (42).
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza menyampaikan jika kedua pelaku masing-masing berinisial CH (47) warga Kecamatan Batudaa dan ID (24) warga Kecamatan Kota Selatan dilaporkan warga melalui Hallo Kapolresta karena telah melakukan penganiayaan.
Dari laporan tersebut, Tim Rajawali langsung mendatangi TKP dan melakukan interogasi. Tidak hanya itu, polisi juga melakukan penggeladahan dan menemukan 2 buah senjata tajam milik kedua pelaku. Alhasil, keduanya pun langsung digelandang ke Mapolresta Gorontalo Kota.
“Setelah mengamankan CH dan ID kemudian Tim Rajawali melakukan penggeledahan dan mengamankan satu buah samurai dan satu buah pisau lipat dari tangan keduanya,” ujar AKP Akmal.
“Untuk Saat ini CH dan ID bersama barang bukti sudah diamankan di unit Reskrim untuk penyidikan lebih lanjut,” sambungnya.
Ditekankan AKP Akmal, pentingnya partisipasi aktif warga dalam membantu tugas kepolisian. Jika melihat atau mengalami tindakan mencurigakan atau mengarah pada tindak kriminal untuk segera menghubungi call center 110, Hallo Kapolresta 082192752828 atau Call Center 082259904911 agar bisa secepatnya ditindak lanjuti.
“Kami tidak ingin memberikan ruang bagi pelaku premanisme untuk berkembang dan kami akan meningkatkan patroli malam hari untuk menciptakan rasa aman di masyarakat,” tutup AKP Akmal.(JM/NN).























