
newsnesia.id– Kuasa hukum Roni Imran-Ramdhan Mapaliye (ROMANTIS), Dr.Heru Widodo,SH.,Mhum, menegaskan, pihaknya optimis gugatan kliennya akan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Optimisme pengacara yang pernah menjadi saksi ahli untuk Joko Widodo dan Makruf Amin pada Pilpres 2019 silam ini bukan tanpa alasan.
Kepada newsnesia.id, Rabu 21 Mei 2025 Heru Widodo menguraikan panjang lebar. Untuk materi gugatan Terstruktur Sistematis dan Massif (TSM), pihaknya memiliki bukti yang kuat terkait itu sebagaimana yang sudah dipaparkan di MK.
“Kami dalilkan di MK terjadi di 9 kecamatan dari 11 kecamatan. Memang di Bawaslu Provinsi Gorontalo ada putusan yang menolak permohonan pelanggaran yang diadukan ROMANTIS. Karena syarat harus terjadi di 50 persen plus 1. Sementara di MK berbeda ukurannya, di Kabupaten Barito Utara misalnya, pada Pilkada 2024 TSM hanya terjadi di dua TPS namun MK memutuskan diskualifikasi,” jelas Heru, alumnus Pascasarjana S3 Unpad dengan disertasi tentang Pelanggaran TSM dalam Pemilu.
“MK mendiskualifikasi karena itu (money politik) menciderai demokrasi,” tambah Heru, yang juga pernah menjadi Kuasa Hukum Rusli Habibie saat soal uji materil syarat calon dalam UU Pilkada Gubernur dan dikabulkan MK.
Heru menambahkan, pihaknya optimis karena pelanggaran-pelanggaran yang didalilkan di MK ditunjang dengan bukti-bukti yang kuat. Ditambah lagi dengan adanya putusan-putusan MK terdahulu dengan kasus serupa (TSM).
Heru juga menyentil soal penggunaan ijazah Cawabup 02 Nurdjannah Jusuf yang turut didalilkan di MK. Menurutnya, ada kejanggalan dalam riwayat pendidikan yang bersangkutan dengan ijazah SLTA yang digunakan. Dimana, ijazah paket C Nurdjannah yang dikeluarkan PKBM Samratulangi Paal Dua, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, Sulawesi Utara tahun 2012. Sementara saat itu, Nurdjannah Jusuf sedang menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo periode 2009-2014.
“Ada sesuatu yang tidak matching, aneh. Ini sudah disampaikan dipersidangan, sehingga kami mengharapkan MK mempertimbangkan secara komprehensif penggunaan ijazah STLA yang tidak sesuai DRH,” tandas Heru.
MK menjadwalkan sidang dengan agenda pembacaan putusan akan berlangsung pada Senin 26 Mei 2025. (nn)




















