
POHUWATO-NN- Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato resmi memberlakukan perubahan jam kerja apel pagi dan sore serta penggunaan pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), terhitung mulai 15 September 2025.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor: T/3.2.1232/BKPSDM/808-IX Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Saipul A. Mbuinga.
Hal ini sebagaimana disampaikan Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, ketika memimpin Apel Korpri tingkat Kabupaten Pohuwato yang berlangsung di halaman Kantor Bupati, Rabu (17/09/2025).
Apel diikuti oleh Sekretaris Daerah, Iskandar Datau, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Pimpinan OPD, serta seluruh ASN dan P3K di lingkungan Pemda Pohuwato.
Dalam arahannya, Wakil Bupati Iwan menegaskan bahwa, perubahan ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan dan kinerja ASN.
“Seluruh ASN wajib memahami dan mematuhi aturan ini. Disiplin adalah kunci utama dalam membangun citra pemerintah daerah yang profesional dan berwibawa di mata masyarakat,”tegas Wabup Iwan.
Sesuai ketentuan baru, jadwal apel dan jam kerja ASN ditetapkan sebagai berikut. Senin sampai Kamis, Apel pagi pukul 08.00 WITA, apel sore pukul 16.45 WITA. Sementara Jumat, Apel pagi pukul 07.00 WITA, jam pulang pukul 11.00 WITA.
Untuk memastikan pelaksanaannya, setiap pejabat pengawas yang membidangi kepegawaian diwajibkan mengambil daftar hadir manual pada setiap apel pagi dan sore.
Selain pengaturan jam kerja, Surat Edaran tersebut juga mengatur penggunaan pakaian dinas ASN. Untuk Senin sampai Selasa, pakaian dinas khaki
Rabu, pakaian putih-hitam. Sementara di hari kamis, akaian kerawang. Untuk hari Jumat, pakaian atasan putih dengan bawahan berwarna gelap (sesuai kebijakan daerah).
Aturan ini juga menegaskan larangan bagi ASN untuk mewarnai rambut dengan warna mencolok yang dinilai tidak sesuai dengan etika profesi dan marwah ASN.
Wabup Iwan menambahkan bahwa, kebijakan ini merujuk pada Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 13 Tahun 2019 tentang Disiplin ASN dan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN.
“Aturan ini bukan sekadar formalitas, tetapi komitmen bersama untuk menjaga profesionalitas, kedisiplinan, dan kehormatan sebagai Aparatur Sipil Negara. Mari kita tunjukkan bahwa ASN Pohuwato mampu bekerja dengan tertib, rapi, dan penuh dedikasi,”pungkasnya.(Mus)























