
NEWSNESIA.ID, KOTAMOBAGU – Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang dan Jasa, digelar Selasa, 26 Agustus 2025.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah Kotamobagu, bertempat di ruang Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kotamobagu.
Sebagai narasumber pada sosialisasi ini Rahfan Mokoginta. Sejumlah pejabat Pemkot hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain Kepala Dinas Perkim Alfian Hasan, Asisten III Moh. Agung Adati, Asisten II Adnan Masinae, para kepala OPD, dan perwakilan instansi terkait.
Dikatakan Rahfan, kegiatan ini merupakan inisiatif pemkot Kotamobagu sebagai langkah responsif terhadap terbitnya regulasi baru.
“Kegiatan hari ini merupakan inisiatif tanpa perencanaan panjang. Karena ada regulasi baru, pemda berinisiatif melaksanakan sosialisasi seperti ini,” katanya ditemui usai kegiatan
Dirinya menyebut, salah satu poin yang disorot dalam Perpres nomor 46 tahun 2025 tentang kenaikan batas nilai Pengadaan Langsung (PL) untuk pekerjaan konstruksi. Dimana sebelumnya Rp200 juta nail menjadi Rp400 juta.
Kendati begitu, Rahfan mengungkapkan kenaikan nilai PL ini hanya berlaku untuk pekerjaan konstruksi, tidak termasuk pengadaan barang seperti laptop dan lainnya.
“Meskipun telah diundangkan pada 30 April 2025 dan secara hukum dapat diberlakukan, rekomendasi penerapan Perpres ini di Kota Kotamobagu baru bisa dimulai tahun depan,” sambungnya
“Karena aturan turunan berupa Petunjuk Pelaksanaan (juknis) belum diterbitkan. Maka pihaknya berencana dimulai tahun depan,” jelasnya. (rls)






















